Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru Mendapat Tanggapan Dari Pengurus Besar NU
Luwuk.today, Padang – Larangan perayaan Natal dan Tahun baru di Kabupaten Sijujung dan Kabupaten Dharmasraya,Provinsi Sumatera Barat mendapat tanggapan dari Pengurus Besar Nahdatlul Ulama.
Ketua Pengurus Harian PBNU, Robikin Emhas mengatakan pelarangan itu tak seharusnya terjadi.
Sebab, dalam konstitusi sangat jelas semua pihak harus menjunjung tinggi rasa menghormati.
“Bukankah dengan mematuhi konstitusi jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (24/12/19).
Perayaan natal dan tahun baru yang biasa dilakukan masyarakat, kata dia, merupakan sesuatu yang wajar.
Sehingga, jangan sampai publik menyalahi aturan yang sudah tercantum dalam aturan.
“Pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi,” tukas dia.[latoki]