Langgar PSBB, Peserta Pesta di Room Karaoke di Pekanbaru Divonis
PEMILIK warung internet (warnet) dan 15 orang yang menggelar pesta di ruangan karaoke di Pekanbaru, Riau, divonis bersalah karena melangggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mereka divonis dengan hukuman berkisar 1-2 bulan penjara atau diganti denda mulai Rp750 ribu hingga Rp3 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, sidang secara daring dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Setiono serta jaksa penuntut umum Himawan Putra dan Ike. Adapun penyidik dan 16 terdakwa di Kantor Polresta Pekanbaru.
“Sidang pelanggaran PSBB ini bukti komitmen Polri dalam penegakan hukum dan memberikan efek jera dalam mematuhi PSBB demi memutus mata rantai covid-19,” kata Sunarto di Pekanbaru, Jumat (1/5).
Baca juga: Langgar PSBB , Tidak Ada Denda Untuk Perusahaan
Dalam sidang yang digelar singkat pada Rabu (29/4), jaksa menuntut 16 terdakwa karena melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Adapun kasus 16 terdakwa terjadi di dua tempat perkara berbeda.
Untuk terdakwa Rubahri Purba divonis sebulan penjara atau denda Rp750 ribu lantaran telah berulang kali mengabaikan imbauan petugas. Rubahri masih membuka warnet miliknya saat PSBB.
Baca juga: Diizinkan Kemenperin, Kantor di Jakut Paling Banyak Langgar PSBB
Kemudian 15 terdakwa lainnya tertangkap saat membuat pesta di ruangan karaoke Jalan Sukarno Hatta Pekanbaru. Terdakwa Farjison sebagai inisiator dihukum dua bulan penjara atau denda Rp3 juta.
Sedangkan 14 terdakwa yaitu RPS, BA, FRY, YU, RJ, AS, FP, FE, TN, AR, TN, HF, RY dan AT dihukum satu bulan penjara atau denda Rp800 ribu.
Dalam sidang tersebut, 16 terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak lagi mengulangi kesalahannya. Para terdakwa juga memilih untuk membayar denda agar terhindar dari hukuman kurungan penjara.(X-15)
Kategori : Media Eksternal