Langgar Protokol Kesehatan, Pengelola Restoran Dapat Teguran
SEDIKITNYA 10 restoran di Kota Medan, Sumatera Utara kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dalam operasi penegakan disiplin oleh tim monitoring gabungan. Selain restoran, tim terpadu juga memberikan teguran tertulis kepada dua tempat hiburan malam dan puluhan toko di Kecamatan Polonia.
Wakil Ketua Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 Kolonel Azhar Mulyadi mengungkapkan, pihaknya menemukan sedikitnya 10 restoran di sekitar Kota Medan yang belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
“Mereka sudah mendapat teguran tertulis dari Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang),” ujarnya, Sabtu (26/9).
Teguran tertulis tersebut dilayangkan usai tim terpadu menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan pengusaha restoran. Mereka kedapatan melanggar protokol saat tim terpadu melakukan operasi ke tiga kawasan di Kota Medan, belum lama ini. Yakni Kecamatan Polonia, Johor dan Helvetia.
Penindakan itu kata Azhar diberikan untuk mendisiplinkan pengusaha-pengusaha rumah makan dan hiburan dalam menegakkan protokol kesehatan, terutama yang beroperasi pada malam hari.
Restoran-restoran tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan karena beberapa hal. Seperti tempat duduk yang masih rapat, tidak ada fasilitas cuci tangan dan bahkan para pengunjungnya tidak mengenakan masker.
Azhar memastikan patroli ini akan terus dilakukan hingga tingkat disiplin masyarakat akan protokol kesehatan sudah baik. Dia berharap dengan operasi ini protokol kesehatan akan menjadi kebiasaan sehari-hari masyarakat sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan. (R-1)
Kategori : Media Eksternal