KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Lapas Sukamiskin
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat. Kedua tersangka yang ditahan ialah Kepala Lapas Sukamiskin (2016-2018) Deddy Handoko dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka sebagai pengembangan operasi tangkap tangan pada 2018 di Lapas Sukamiskin,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/4) malam.
Deddy Handoko dan Rahadian Azhar sudah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2019. Dalam pengembangan kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin itu, KPK juga menetapkan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (menjabat 2018), napi korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan napi korupsi Fuad Amin (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan).
Deddy Handoko diduga menerima suap dari Wawan berupa mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT. Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan. KPK menengarai Deddy kerap mempermudah izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin kurun waktu 2016-2018 sebanyak 36 kali.
Baca juga : Diduga Pakai Softlens, Novel Baswedan: Kalau Mau Dicolok Boleh
Sementara itu, Rahadian Azhar diduga telah memberikan Wahid Husein satu mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam. Pemberian tersebut diduga dilakukan terkait dengan bantuan yang diberikan Wahid kepada Rahadian agar perusahaannya menjadi mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin serta mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu.
“Penahanan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK C1,” imbuh Karyoto.
Kasus tersebut merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada Juli 2018 terkait jual beli izin keluar lapas. Saat itu, tim KPK mengamankan enam orang dan menyita satu unit mobil Mitsubishi Trion Exceed hitam, satu unit mobil Mitsubihi Pajero Sport Dakkar hitam, dan duit sebesar Rp280 juta dan US$1.410.
Setelah tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan empat tersangka dari unsur kepala lapas, staf lapas, dan dua narapidana kasus korupsi dan pidana umum. Empat orang tersangka tersebut, termasuk Wahid Husein, telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat. (OL-7)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309193-kpk-tahan-dua-tersangka-kasus-lapas-sukamiskin
Kategori : Media Eksternal