KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Bowo Sidik Rp10,4 M ke Kas Negara
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, uang hasil rampasan kasus suap terhadap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso senilai Rp10,4 Miliar telah disetorkan ke kas negara.
“Total uang keseluruhan sebesar Rp 10.424.031.000 dan SGD 1.060 serta USD 50,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (2/5).
Ali merincikan, uang hasil rampasan tersebut disetorkan ke kas negara secara bertahap, yakni pada 22 Januari 2020 KPK menyetorkan sebesar Rp 1.850.000.000 dan kemudian pada tanggal 24 April 2020 KPK kembali menyetorkan sebesar Rp 8.574.031.000, SGD 1.060 dan USD 50.
Dikatakannya, uang rampasan yang disetorkan tersebut termasuk uang yang berasal dari amplop-amplop yang disita saat OTT terdakwa Bowo Sidik. Uang tersebut digunakan Bowo untuk dibagikan guna mendukung dirinya saat pemilihan legislatif.
Disebutnya, penyetoran uang rampasan ke kas negara tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery (pemulihan aset) dari kasus tindak pidana korupsi.
“Penyetoran ke kas negara tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, dimana upaya asset recovery tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama terdakwa Bowo Sidik Pangarso,” ucapnya.
Ia pun menyebutkan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya asset recovery dari setiap perkara tindak pidana korupsi. Baik dilakukan melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset melalui penyelesaian perkara TPPU.
“KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU,” tukasnya.
Dapat diketahui, KPK pada 29 Maret 2019 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo Sidik dan penggeledahan di kantor miliknya, yaitu PT Inersia AMpak Engineers dan menemukan uang tunai sebesar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dalam 400.015 amplop putih yang ditempatkan di 4 ribu kotak amplop yang disimpan dalam 81 kardus dan 2 kontainer plastik oranye.
Dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka yakni Bowo Sidik, Asty Winasti sebagai Marketing Manager PT HTK, asisten Bowo Sidik, Indung dan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
Bowo Sidik sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang, dia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. (OL-4)
Kategori : Media Eksternal