KPK Ingatkan Bansos tidak Dimanfaatkan untuk Pilkada
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah Sumatra Barat (Sumbar) tidak memanfaatkan bantuan sosial (bansos) penanganan dampak virus korona (covid-19) senilai Rp1,2 triliun untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“KPK mengingatkan agar bansos yang diberikan pemerintah daerah dalam upaya penanganan dampak pandemik covid-19 tidak dimanfaatkan untuk kepentingan praktis dalam pilkada 2020,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah IX Provinsi Sumatra Barat, Kamis (30/4).
Dia menyebut, ada 14 pemerintah daerah yang akan mengikuti pilkada serentak di wilayah Sumbar. Yaitu pemilihan gubernur (Pilgub) dan 13 pemilihan bupati dan walikota, dari 19 kabupaten/kota.
Rapat koordinasi itu digelar secara telekonferensi, diikuti seluruh jajaran pejabat pemerintah provinsi dan pejabat pemerintah kabupaten/kota se-Sumatra Barat.
Menurut Ipi, dari realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah se-Sumatera Barat untuk penanganan covid-19 tercatat total Rp1,2 triliun.
“Terdiri atas Rp521 miliar untuk belanja kesehatan, Rp168,9 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi dan yang terbesar yaitu Rp572 miliar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial (JPS) termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat,” bebernya.
Dia menegaskan, KPK akan terus memonitor dan melakukan pengawasan. Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan covid-19 tersebut.
KPK juga telah mengeluarkan tiga surat edaran tentang penggunaan DTKS dan data non-DTKS. (X-15)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309427-kpk-ingatkan-bansos-tidak-dimanfaatkan-untuk-pilkada
Kategori : Media Eksternal