Kota Sukabumi Catatkan Kasus Kematian Pertama Covid-19
SATU orang pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia. Ini menjadi kasus kematian pertama pasien Covid-19 di Kota Sukabumi.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, mengatakan pasien terkonfirmasi positif covid-19 meninggal dunia pada Jumat (24/9). Kondisi itu juga karena pasien yang sudah lanjut usia itu memiliki penyakit penyerta lain yaitu jantung.
“Ini merupakan kasus yang pertama. Ini juga karena komorbid (penyakit penyerta),” kata Wahyu kepada Media Indonesia, Sabtu (25/9).
Pasien diketahui berjenis kelamin perempuan. Pasien tercatat sebagai warga Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, yang menjalani isolasi sejak Senin (21/9).
Bersamaan meninggal dunianya pasien tersebut, jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kota Sukabumi juga bertambah 2 orang. Dengan demikian, total pasien terkonfirmasi covid-19 di Kota Sukabumi menjadi 195 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 170 orang dinyatakan sudah sembuh. Sedangkan 24 orang pasien lainnya masih menjalani isolasi dan 1 orang meninggal dunia.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan cara 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” jelasnya
Di sisi lain, Wali Kota Sukabumi menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 36/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi. Penerbitan Perwal per Tanggal 15 September 2020 itu menyusul terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi.
“Perwal ini sebagai dasar, pedoman, dan rujukan dalam penerapan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan pengendalian covid-19,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Pengenaan sanksi administratif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran dan penularan covid-19. Selain itu untuk meningkatkan kepatuhan individu dan penanggung jawab, pemilik dan atau pengelola usaha, dan/atau kegiatan terhadap ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19.
“Ini juga untuk memberi beban hukuman dan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19,” tegas Fahmi. (R-1)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/348159-kota-sukabumi-catatkan-kasus-kematian-pertama-covid-19
Kategori : Media Eksternal