Koster: Diskotek dan Tempat Hiburan Malam Lain belum Boleh Buka
GUBERNUR Bali I Wayan Koster mengingatkan meskipun aktivitas pariwisata dan keagamaan sudah boleh dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan seperti diskotek, kafe, spa, dan hiburan malam lainnya masih dilarang. Pun dengan kegiatan sabung ayam atau tajen masih dilarang.
“Semua kegiatan lain seperti pariwisata, kegiatan keagamaan, sudah bisa dilakukan. Yang lain boleh dibuka. Namun diskotek, tempat hiburan malam, spa dan sejenisnya masih dilarang,” ujar Koster di Denpasar, Kamis (9/7).
Menurut Koster, tempat hiburan malam dan sejenisnya sulit untuk menerapkan protokol kesehatan. Di tempat tersebut terdapat aktivitas bernyanyi dan menikmati minuman, sehingga orang akan sulit menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan lainnya. Hal yang sama juga terjadi di tempat sabung ayam atau tajen.
Baca juga: Seluruh Aktivitas Ekonomi Bali Dibuka Hari Ini
Itu sebabnya, semua tempat yang berhubungan dengan hiburan malam masih ditutup atau tidak direkomendasikan untuk dibuka. Karena masih sangat berpotensi menjadi tempat penularan yang baru.
“Tempat yang dibuka pun bukan berarti bebas, tetap menerapkan protokol kesehatan tatanan kehidupan era baru sesuai dengan surat edaran gubernur,” ujarnya.
Sementara penerapan jam malam atau pengetatan keamanan tidak dilakukan pihaknya. Semuanya berjalan normal dengan harapan masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna melindungi diri sendiri, keluarga dan orang di sekitarnya.
Selain itu, manajemen di usaha pariwisata diharapkan bisa melakukan tes terhadap karyawannya secara berkala.
“Semua usaha pariwisata itu harus melakukan rapid test kepada karyawannya. Tes dilakukan secara berkala. Artinya kalau karyawan sudah dites, namun jika suatu saat memiliki gejala sakit maka harus dites lagi,” tuturnya.(OL-5)
Kategori : Media Eksternal