Kontraktor Sambangi Kantor BUMN Karena Belum Lunasi Utang Proyek
PIHAK kontraktor yang bermitra dengan PT. Perikanan Nusantara melakukan aksi protes hingga menginap di pos satpam PT Perikanan Nusantara. Pasalnya, PT Perikanan Nusantara Persero yang belum membayarkan pelunasan tagihan sebesar 80% dari kontrak pengadaan interior pada Anaya Resto sebanyak Rp3 milyar.
Adapun, aksi tersebut dilakukan Malik Thalib Kuasa Direksi PT Debitindo Jaya beserta keluarganya, dan Suwondo yang mewakili PT Nina Proganda Putri sejak 13 Agustus lalu.
“Hal ini kami lakukan sebagai bentuk Protes terhadap PT. Perikanan Nusantara Persero yang sampai detik ini belum membayarkan Pelunasan Tagihan kami sebesar 80% dari Kontrak Pengadaan Interior pada Anaya Resto Rp2 milyar, serta Rp1 milyar pada PT Nina Proganda Putri,” kata Malik Thalib kepada Media Indonesia, Rabu (26/8).
Malik mengaku, proyek tersebut telah diselesaikan lebih dari satu tahun yang lalu, dan sampai hari ini tidak jelas kapan akan dilakukan pelunasan.
Sementara saat ini, kata Malik, pihaknya menanggung utang Rp1 milyar pada Bank Banten Cabang Rangkas Bitung untuk penyelesaian proyek Anaya Resto tersebut, yang berakibat rusaknya kolektabilitas perbankan perusahaan dan pribadi.
“Sehingga sistem perbankan perusahaan kami terganggu, dan berakibat tidak bisanya kami menggunakan fasilitas asuransi untuk mengurus seluruh jaminan persyaratan untuk lelang maupun project yang lain,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengajukan tuntutan penyelesaian sisa tagihan selama satu tahun, yang belum dibayarkan di antaranya: PT. DEBITINDO JAYA, tagihan sebesar Rp1,6 miliar dan PT. NINA PROGANDA PUTRI, tagihan sebesar Rp1 miliar
Baca juga :
Atas aksi tersebut, Malik mengaku telah bertemu dengan pihak direksi PT Perikanan Nusantara. Adapun pada pertemuan tersebut, malik menjelaskan PT Perikanan Nusantara pengakuan utang kepada kedua kontraktor serta menjelaskan tentang sistem Pelunasan utang.
Juga dijelaskan bahwa PT Perikanan Nusantara akan meminta persetujuan dari BUMN untuk Pembayaran tersebut.
“Menanggapi hal tersebut, kami merasa keberatan. Karena secara hukum, tidak tercantum dalam kontrak ataupun syarat-syarar kontrak kepada kami, yang menyatakan bahwa pembayaran termin ataupun pelunasan, meminta persetujuan kepada Kementerian BUMN,” katanya.
Selanjutnya, kata Malik, PT. Perikanan Nusantara mengaku akan menghubungi pihak Bank Banten untuk menginformasikan tentang waktu pembayaran utang PT Debitindo Jaya
“Menanggapi hal tersebut, kami memberikan tanggapan bahwa hal tersebut adalah sia-sia. Dikarenakan sistem collect pada bank adalah sistemik, dan hanya bisa lepas apa
bila dibayarkan bunganya, atau dilunasi, atau diklaim pada asuransi penjamin pinjaman,” bebernya.
Malik menyatakan, aksi tersebut akan terus berlanjut hingga PT Perikanan Nusantara melunasi utang tersebut. (OL-7)
Kategori : Media Eksternal