KIBBM: Membiarkan Persoalan Palestina Salahi Amanat Pembukaan UUD 45

Luwuk.today, Jakarta – Koalisi Indonesia Bela Baitul Maqdis (KIBBM) menyatakan bahwa sikap abai terhadap persoalan penjajahan terhadap Palestina menyalahi amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 45).
“Sikap diam dan membiarkan persoalan penjajahan yang terjadi di Palestina, bertentangan dengan jati diri bangsa dan menyalahi amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia”, tegas Presidium KIBBM Ustadz Fery Nur pada Konfrensi Pers di Jakarta, Senin (10/02/2020).
Sikap mengabaikan kemerdekaan Palestina juga bertentangan dengan amanah Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung.
Oleh karena itu KIBBM memandang bahwa merupakan kewajiban nasional, bagi setiap elemen bangsa baik di semua lembaga pemerintahan maupun rakyat, untuk menunjukkan solidaritas terhadap perjuangan hak-hak penuh kemerdekaan Palestina.
Untuk diketahui bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump menawarkan untuk membeli Kota Al-Quds atau Baitul Maqdis senilai USD 50 Milyar, kemudian memberikan seutuhnya kepada Israel untuk dijadikan ibukota.
Baca Juga: Koalisi Indonesia Bela Baitul Maqdis Tolak Deal of The Century Trump
Selain itu, proposal Trump yang dikenal dengan proyek Deal of the Century ini juga akan menghapus hak kembali bagi 6 juta pengungsi Palestina ke tanah air mereka.
Menurut KIBBM proyek tersebut merupakan kebohongan atas nama kesepakatan dan persekongkolan antara penjajah Zionis Israel dengan Trump.
“Apa yang dilakukan Presiden Amerika dan Israel merupakan pelanggaran HAM dan pembangkangan atas upaya perdamaian oleh berbagai lembaga internasional yang didukung oleh mayoritas negara-negara dunia, seperti PBB, OKI, dan lain-lain”, ungkap Fery Nur. []