Luwuk.today, Makassar – Cadar bagian dari Syariat. Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan bahwa memakai cadar (penutup wajah) bagi wanita Muslimah merupakan bagian dari syariat, dan tidak ada hubungan dengan radikalisme.
“Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa Cadar dan celana cingkrang adalah bagian dari syariat Islam. Pensyariatannya tidak terjadi perbedaan di kalangan para Ulama,” ujarnya saat menyampaikan taushiyah di acara Ummat Fest 2019, di Makassar, Sabtu (08/11/2019).
Ia menyebutkan, orang Islam yang belum sampai derajat alim atau Mujtahid, maka bagi mereka pendapat yang baik adalah merujuk pada pendapat ulama yang diyakini keilmuannya. Sebab menurut dia, sebagian ulama menempatkan cadar wajib, Sunnah dan mubah. Indonesia yang mayoritas Mazhab Syafi’i, maka menutup wajah wanita itu adalah wajib dalam Mazhab tersebut.
“Celana cingkrang, penyebutan istilah ini kurang tepat. Namun harus dikembalikan sesuai hadits pensyariatannya yakni kain yang di atas mata kaki. Ini jelas disyariatkan dalam Islam, terlepas dari siapa yang ingin mengamalkan atau tidak,” tegasnya.
Ketua Umum Wahdah Islamiyah justru memandang bahwa permasalahan radikalisme yang merembet pada pelarangan cadar serta celana cingkrang adalah sesuatu yang aneh terjadi.
“Mengapa isu ini semakin memanas?Bukankah mestinya ada rekonsiliasi untuk menyatukan beberapa pihak yang awalnya berbeda seperti yang ditinggalkan oleh Pilpres kemarin? Adanya isu ini, bahkan dikeluarkan oleh pejabat Pemerintah, akan membuat gaduh negara yang bisa berujung pada konflik,” jelasnya.
Menurutnya sudah jelas, bahwa radikalisme adalah sesuatu yang negatif, jika ada dalam masyarakat maka harus dihadapi dan diperangi sesuai aturan yang berlaku.
“Masalahnya adalah Radikalisme tidak jelas apa indikator dan apa standarnya. Kita ingin menghapus masalah ini, namun makna Radikalisme jangan disamarkan tanda dan indikatornya. Sebab jika tidak jelas akan melahirkan korban-korban. Akan melahirkan penafsiran sepihak,” tegas Wasekjen MUI Pusat ini.
Padahal menurut dia, telah banyak tokoh bahkan anggota legislatif yang menyatakan tidak ada hubungan antara pakaian dan radikalisme.
Berkaitan dengan wacana hukum pelarangan khusus dalam departemen atau kementerian, bahwa DPR RI telah menegaskan bahwa tidak ada pelarangan secara umum dalam lingkungan kementerian Republik Indonesia.
“Jikapun ada maka tidak boleh bertentangan dengan hukum tertinggi, yakni UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan agamanya sesuai dengan kepercayaan masing-masing,” tambah UZR.
“Mudah-mudahan para petinggi kita sadar dengan kekeliruan ini. Ini adalah syariat Allah, dan tidak boleh ada yang melawannya. Walaupun berbagai konspirasi, namun yakinlah kebenaran akan mendominasinya,” tutup Ketua Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara ini.
Sebelumnya, UZR hadir di kota Makassar sejak Jumat (8/11/2019) dalam rangka menjadi pembicara di Tabligh Akbar pembukaan Ummat Fest 2019, bersama Da’i kharismatik asal Bandung KH. Abdullah Gymnastiar, dan beberapa tokoh lainnya. []