Nasional

Ketua MPR RI, Kampanyekan Pengurangan Sampah Plastik

Luwuk.today, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Gerakan Keadilan Solidaritas Bangun Kebangsaan (GERAK BS) mengkampanyekan pengurangan penggunaan kemasan sampah plastik. Tak semata sebagai jargon, pengurangan sampah plastik dibuktikan anggota GERAK BS melalui penggunaan tumbler minum hingga kantong belanja ramah lingkungan dalam berbagai kegiatan hidup sehari-hari.

“Riset McKinsey and Co bersama Ocean Conservancy menempatkan Indonesia sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar kedua dunia, peringkat pertama ditempati China. Laporan Bank Dunia 2019 menyebutkan dari 3,2 juta ton sampah plastik yang dihasilkan Indonesia setiap tahunnya, 87 persen dibuang ke laut. Indonesia menjadi pencemar sampah plastik kedua terbesar dunia setelah China. Karenanya, butuh kesadaran dari seluruh warga untuk mengurangi penggunaan sampah plastik,” ujar Bamsoet usai mengikui Jalan Sehat sekaligus Kampanye Pengurangan Sampah Plastik, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (21/2/20).

Sebagai Ketua Dewan Pembina GERAK BS, Bamsoet juga menyoroti survei Katadata Insight Center 2019 yang memperlihatkan hanya 22 persen rumah tangga di Indonesia yang sadar memisahkan sampah plastik secara khusus. Padahal, meminimalisir penggunaan sampah plastik juga patut diiringi kesadaran warga untuk memisahkan sampah plastik dari sampah lainnya.

“Tak hanya di rumah tangga, tak jarang kita temui di ruang publik walaupun sudah disediakan kantung sampah khusus plastik, namun warga masih saja abai dan malah membuang sampah plastik di bagian sampah organik,” tandasnya.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, jika sampah plastik bisa dipisahkan secara khusus, memudahkan para pendaur ulang dan memberikan nilai berkelanjutan bagi perekonomian. Hasilnya bisa dijadikan campuran cairan aspal, sumber energi listrik, cacahan biji plastik, pipa plastik, hingga dikonversi menjadi bahan bakar, maupun pembakit listrik tenaga sampah. 

“Dari sisi regulasi, Indonesia sudah punya berbagai aturan untuk menjaga lingkungan hidup tetap asri. Antara lain Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tinggal bagaimana kesadaran kita mengimplementasikannya. Karena kita hanya punya satu bumi yang perlu dijaga dan dirawat. Jika bumi ini rusak, rusak jugalah kehidupan umat manusia penghuninya,” pungkasnya.[latoki]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button