Media Eksternal

Kemenkeu Anggarkan Stimulus Bidang Kesehatan Rp75 Triliun


KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) siap gelontorkan stimulus Rp75 triliun untuk bidang kesehatan dalam penanganan pandemi covid-19.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal dan Mekroekonomi Masyita Crystallin menjelaskan, hal itu meliputi tunjangan tenaga kesehatan, santunan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dan bantuan iuran BPJS bagi 30 juta peserta mandiri.

Anggaran Rp75 triliun tersebut disalurkan kepada Kementerian Kesehatan dan Rp3,5 triliun diantaranya disalurkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Masyita mengatakan, pemerintah mengalokasikan Rp1,9 triliun untuk tenaga kesehatan dan Rp60 miliar diantaranya telah dialokasikan ke DIPA kementerian kesehatan.

“Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan pemerintah daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT,” ujar Masyita melalui keterangan tertulis kepada mediaindonesia.com, Kamis (28/5).

Ia menjelaskan, dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp15 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan dan tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp5 juta per bulan dalam masa pandemi covid-19.

Pemerintah, dia bilang, berupaya untuk mendukung perjuangan tenaga kesehatan di masa pandemi covid-19 dengan tetap menjaga prinsip good governance. Itu bertujuan agar dana yang disalurkan tepat sasaran.

“Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan pemerintah daerah,” tambah Masyita.

Baca juga :PT KCI Siapkan Kebijakan Menghadapi New Normal

Sedangkan bagi insentif tenaga kesehatan daerah, pemerintah mengalokasikan dana Rp3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Kementerian kesehatan juga tengah menyusun rekomendasi untuk alokasi di tiap daerah.

Setidaknya terdapat 56 RSUD maupun dinas kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kementerian kesehatan agar penyaluran ke tenaga kesehatan dapat tersalurkan dengan baik kepada mereka yang berada di garis depan dalam penanganan pandemi.

“Di luar APBN, sebenarnya daerah dapat pula langsung melakukan disbursement untuk pengeluaran yang bersumber dari APBD, ini di luar insentif tenaga medis yang sudah di cover APBN secara langsung,” imbuh Masyita.

“Saat ini ada sejumlah Rp30,6 triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp1,9 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya. Sisanya sebesar Rp28,7 triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian covid, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi,” pungkasnya. 

Anggaran Rp75 triliun yang menjadi stimulus di bidang kesehatan tersebut diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi covid-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan Indonesia. (OL-2)

 

 

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316543-kemenkeu-anggarkan-stimulus-bidang-kesehatan-rp75-triliun

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button