Kemenkes

Kemenkes Edarkan Surat Tarif Rapid Test, Netty Aher: Gratiskan untuk Masyarakat Tidak Mampu

Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang penetapan batas maksimal tarif pemeriksaan rapid test, berlaku mulai 6 Juli 2020. Besaran tarif maksimal 150.000 ini diberlakukan untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, Foto : Net.

Merespon kebijakan ini, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan media, Sabtu (11/07/2020) mengatakan, seharusnya pemerintah menggratiskan rapid test untuk masyarakat tidak mampu.

“Harus ada formulasi aturan agar masyarakat berpenghasilan rendah, rentan miskin dan tidak mampu dapat menjalani rapid test dengan biaya ditanggung pemerintah. Apalagi dengan konsep new normal yang terus digalakkan, kebutuhan masyarakat akan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat bepergian dengan transportasi umum tentu makin tinggi. Kasihan jika rakyat tidak bisa mobilitas karena biayanya mahal. Begitu juga para karyawan yang mau kembali bekerja dan perusahaan mensyaratkan ada surat keterangan bebas Covid-19, sementara tidak membiayai test-nya,” ujarnya.

Diketahui kebijakan ini diwarnai kritik dari kalangan pengelola fasilitas Kesehatan, praktisi kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia karena dianggap tidak memperhatikan harga alat tes di tingkat distributor dan komponen biaya lainnya yang timbul. Komentar Netty, “Seharusnya dikomunikasikan dulu dengan semua pihak terkait, agar tidak menimbulkan gejolak dan kritik. Saat ini banyak rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang cash flow-nya kurang baik. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan, baik masyarakat maupun tenaga medis yang memberikan pelayanan,” ujarnya.

Netty sependapat dengan masukan dari IDI yang meminta pemerintah mempertimbangkan komponen biaya lain yang harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dalam proses tes. “Pemerintah seharusnya memberi subsidi atas kelebihan biaya yang dikeluarkan fasilitas kesehatan. Kemudian pemerintah juga harus menjamin tersedianya alat tes dengan harga terjangkau dan valid hasilnya untuk menekan biaya. Jika ada produksi dalam negeri yang bagus, kenapa harus gunakan yang import?” lanjut politisi asal dapil Kokab Cirebon Indramayu ini.

Selain itu Netty juga menyoroti minimnya peran pemerintah dalam memastikan kualitas penatalaksanaan rapid test di pusat-pusat pelayanan kesehatan. “Upaya mengendalikan tarif rapid test harus diikuti dengan menggencarkan pengawasan agar alat tes benar-benar valid, akurat dan berkualitas. Pastikan akurasi alat test dan bahannya serta harus dilakukan oleh tenaga kesehatan,” kata Ketua Tim Covid-19 F-PKS DPR RI ini.

Terkait info maraknya penjualan alat rapid test melalui online, Netty mengingatkan pemerintah agar menertibkan penjualan secara bebas di lapak online. “Perlu ditertibkan agar tidak merugikan masyarakat. Kita tidak tahu bagaimana standar akurasinya, dari mana sumbernya. Lebih baik masyarakat melakukan tes di fasilitas kesehatan resmi yang melayani permintaan rapid test,”jelasnya.

Netty meminta pemerintah makin sigap melakukan upaya terobosan penanganan Covid-19 mengingat lonjakan kasus baru yang telah menembus rekor di atas 2000 per hari. “Saya melihat masyarakat makin banyak mendatangi pusat keramaian, mengabaikan penggunaan masker, dan berperilaku seolah Indonesia sudah aman dari ancaman Covid-19. Saya berharap ini tidak jadi petaka” tandasnya.

Promo Haji Plus 2024, Ada Cashback Rp. 23 Juta Jika Daftar Berempat, Berangkatnya Tahun Ini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button