Kembali Menggelandang, Tunawisma akan Dipidanakan
PEMPROV DKI Jakarta tidak main-main dalam memberantas tunawisma yang menjadi pengemis di Ibu Kota.
Para tunawisma atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) itu jika terjaring Satpol PP maupun petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) akan langsung diangkut ke GOR di masing-masing wilayah.
“Mereka hanya bisa pulang jika dijemput keluarga atau kerabat,” kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Ngapuli Parangin-angin saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (30/4).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Tunawisma, DKI Koordinasi dengan Kemensos
Keluarga maupun kenalan yang menjemput juga harus menandatangani pernyataan kesediaan bertanggung jawab menanggung PMKS tersebut agar tidak mengemis di jalanan.
Ngapuli menjelaskan Pemprov DKI tidak segan memidanakan PMKS yang kembali mengemis setelah sebelumnya pernah diangkut.
“Sanksinya bila ia kembali ke jalan adalah dibina di panti minimal 21 hari atau pidana. Yang melakukan pidana melalui Satpol PP ke kepolisian,” terangnya.
Ngapuli mengatakan sanksi pidana ini sebagai terapi kejut dan agar ada efek jera kepada PMKS agar tidak mengemis lagi.
Menurutnya, sampai saat ini, hal tersebut cukup efektif karena tidak ada pengemis yang sama terjaring lebih dari satu kali.
Sementara itu, hingga Kamis (30/4), terdapat 71 tunawisma yang ditampung di GOR Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 orang, adalah tunawisma yang berniat mengemis memanfaatkan Bulan Ramadan. Sementara, sembilan orang sisanya adalah warga yang kehilangan pekerjaan karena dampak wabah virus korona sehingga tidak mampu lagi menyewa tempat tinggal. (OL-1)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309271-kembali-menggelandang-tunawisma-akan-dipidanakan
Kategori : Media Eksternal