Luwukpolres banggai

Kedapatan Bawa 14 Sachet Sabu, Seorang Warga Simpong Ditangkap

Foto Seorang warga Simpong ditangkap oleh Polres Banggai melalui Satuan Narkoba
Seorang warga Simpong ditangkap oleh Polres Banggai melalui Satuan Narkoba

Luwuk.today, Luwuk – Seorang warga Simpong ditangkap oleh Polres Banggai melalui Satuan Narkoba. Penangkapan salah satu warga Kelapa Dua Bawah, Kelurahan Simpong yang di ketahui berinisial VS (25). Ia berhasil di amankan sekitar pukul 22.00 wita, Senin (25/3/2019).

Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman, mengatakan pihaknya menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 sachet dengan berat bruto 6.25 gram.

Baca Juga. Prihatin! Amalya Murad Akan Kawal Perbaikan Jalan Bualemo Balantak

Kata Kasat Narkoba, penangkapan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada anggotanya yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainya berupa 2 buah korek api, 1 pak plastik, 3 buah menyungkil, 1 kaca pireks dan Polsel,” papar AKP Dewa.

Baca Juga. Amaliya Murad Dan Sandiaga Uno Komitmen Bangun Ekonomi Sulteng

saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan kasus atas penyuplai barang haram tersebut kepada tersangka. “Masih dalam pengembangan. (Emay/Luwuk Today)

Baca Juga. Dukung Amaliya Murad, Sandiaga Uno : Sampai Ketemu Di Senayan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button