Kapolsek Pagimana Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum KDRT di Kecamatan Lobu
Luwuk.today, Banggai – Kapolsek Pagimana, AKP Laata, menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaksanakan di Desa Niubulan, Desa Lobu, dan Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Jumat (13/12/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Lobu, Ketua TP PKK Lobu, para Kepala Desa (Kades), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat, bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan terhadap keluarga dari kekerasan rumah tangga.
Dalam penyuluhan tersebut, AKP Laata menyampaikan materi mengenai peraturan hukum yang mengatur tentang KDRT. Menurutnya, KDRT diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Keluarga Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Ini mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga,” ujar AKP Laata di hadapan masyarakat.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa meskipun wanita lebih rentan menjadi korban KDRT, pria pun bisa mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga. Tindakan kekerasan fisik dalam KDRT mencakup tindakan seperti menendang, memukul, mendorong, mencekik, hingga melukai, serta melempar benda ke arah pasangan.
Lebih lanjut, AKP Laata menjelaskan bahwa pelaku KDRT yang menyebabkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat terancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT, yang dapat menghukum pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp30 juta.
“Jika KDRT berupa kekerasan fisik berat menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun,” tegas Kapolsek.
Dengan penyuluhan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap keluarga dari kekerasan dalam rumah tangga dan memahami langkah hukum yang dapat diambil jika mengalami atau mengetahui adanya kasus KDRT.