Kapolsek Lamala Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Antara PT. ATN dan PT. BCGI

Luwuk.today, Banggai – Kapolsek Lamala, AKP Rudi Cornelis, memfasilitasi mediasi sengketa lahan yang melibatkan dua perusahaan, PT. ATN dan PT. BCGI, yang saling mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang terletak di area Stock File dan Jetty di Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, pada Senin (3/2/2025) di Mapolsek setempat.
Sengketa ini berawal dari klaim kepemilikan lahan yang digunakan oleh kedua perusahaan, di mana PT. ATN bergerak di sektor tambang nikel, sementara PT. BCGI berfokus pada tambang batu gamping (batu picah). Kedua perusahaan mengajukan hak atas penggunaan lahan tersebut untuk operasional masing-masing.
Mediasi dipimpin oleh Kapolsek AKP Rudi Cornelis dan dihadiri oleh Danramil 1308-06, Camat Masama, serta perwakilan dari kedua perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti yang mendukung klaim mereka.
Dalam sambutannya, Kapolsek AKP Rudi menyatakan bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan secara damai dan adil untuk kepentingan bersama.
“Kami berharap melalui mediasi ini, kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak dan menghindari potensi konflik lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Setelah mediasi, kedua perusahaan sepakat untuk melanjutkan proses dengan melibatkan pimpinan tertinggi masing-masing perusahaan. Selain itu, mereka berkomitmen untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya benturan antar masyarakat.
Kapolsek menegaskan bahwa melalui pendekatan konstruktif ini, diharapkan sengketa dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun operasi perusahaan.
Proses mediasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga situasi yang kondusif dan memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan mengedepankan rasa saling pengertian dan kerja sama yang baik.