Kapolda Metro Jaya Bergerak Cepat Usut Kasus Pungli di Samsat Bekasi
Luwuk.today, Jakarta – Gerak cepat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, dalam menangani dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi menuai apresiasi. Setelah kasus ini viral di media sosial, Propam Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat mengusut dan melindungi pelapor dari ancaman oknum polisi yang terlibat.
Kasus ini mencuat setelah Tian (27), warga Bekasi, mengunggah pengalamannya di TikTok melalui akun @ichrist_tiani. Dalam video yang diunggah pada Selasa, 3 September 2024, Tian mengaku diminta membayar pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota.
Menurut Tian, seorang petugas kepolisian memintanya membayar Rp550.000 agar proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) cepat selesai, padahal tarif resminya hanya Rp225.000. Tian yang menolak pungutan tersebut akhirnya harus berteriak untuk menolak tawaran bantuan dari petugas. Teriakan Tian menarik perhatian polisi lain yang kemudian menginterogasinya di ruang pengaduan.
Sehari setelah unggahannya viral, Tian mengaku didatangi anggota polisi yang menghubunginya melalui telepon, mengaku dari Polda Metro Jaya. Anggota tersebut tiba di depan rumah Tian tanpa surat perintah resmi dan meminta Tian menghapus konten TikTok yang memuat pengalamannya terkait pungli.
Pada Senin, 9 September 2024, Tian kepada Kompas.com menceritakan bahwa dirinya dipanggil oleh Propam Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 September 2024. Tian menjelaskan bahwa Propam Polda Metro Jaya memberikan jaminan keamanan untuknya dan keluarganya terkait ancaman dari oknum polisi yang sempat mendatangi rumahnya.
Irjen Pol. Karyoto telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Saat memimpin apel Operasi Patuh Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya pada 15 Juli 2024, ia menegaskan komitmennya dalam menindak tegas oknum yang terlibat pungli. “Anggota yang terlibat pungli akan kami tindak. Pungli merupakan pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Kasus pungli di lingkungan kepolisian juga mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendukung langkah Kapolda Metro Jaya dan meminta agar tindakan tegas terus diambil untuk memberantas pungli, terutama di layanan Samsat dan layanan publik lainnya yang dikelola Polri.
IPW menekankan bahwa dengan menindak tegas oknum yang melakukan pungli, citra Polri akan meningkat, dan masyarakat akan semakin percaya terhadap institusi kepolisian. “Dengan begitu, Polri akan semakin dicintai oleh masyarakatnya dan menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujar Sugeng.
Kasus ini masih dalam penanganan Propam Polda Metro Jaya, dan publik berharap penanganan tegas tanpa pandang bulu dalam kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pungli di tubuh institusi kepolisian.