Kabupaten Banggai Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2019
Luwuk Today, Luwuk – Kabupaten Banggai menerima penghargaan dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sebagai 45 Inovasi terbaik pada kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2019 di Istana Wakil Presiden, Selasa (15/10/2019).
Inovasi Gerakan Moral Pinasa (Piana Sampa Ala) adalah suatu gerakan yang dilaksanakan berdasarkan pendekatan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya untuk mengubah perilaku hidup masyarakat Kabupaten Banggai agar hidup bersih dan sehat serta lebih peduli terhadap lingkungan sekitar inovasi ini yang menjadikan Kabupaten Banggai mendapatkan penghargaan tersebut.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menekankan inovasi adalah tanda majunya sebuah bangsa, lahirnya Inovasi bersumber dari inisiatif, pengetahuan, serta pengetahuan teknologi. Inovasi diciptakan untuk mempermudah urusan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup setiap individu, meningkatkan ekonomi warga bahkan meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Sebuah kemajuan negara diukur pada berapa nilai yang bertambah Memerlukan suatu kebaikan, bagaimana menolong masyarakat,” ungkap Jusuf Kalla.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan bahwa kompetisi inovasi bisa menjaga roda birokrasi tetap dinamis, adaptif, dan antisipatif terhadap gelombang perubahan. “Penghargaan ini adalah simbol kuat dan solidnya upaya pemerintah menghadirkan kualitas pelayanan publik yang menjawab harapan masyarakat,” ungkap Menteri Syafruddin.
Kompetisi inovasi ini sejalan dengan visi Indonesia Maju. Konsistensi dan peningkatan inovasi pun terlihat setiap tahunnya melalui kompetisi ini. Tahun 2019, ada 3.156 proposal inovasi yang diserahkan secara online kepada Kementerian PANRB, melalui Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik). Dari ribuan inovasi itu, disaring menjadi 99 inovasi, yang kemudian diseleksi oleh Tim Panel Independen dalam tahapan wawancara, serta survei lapangan. Dari tahap itu, kemudian ditentukan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik. “Inilah best of the best dalam praktik pemerintahan di Indonesia tahun 2019,” ujar Menteri Syafruddin.
Top 45 Inovasi Pelayanan Publik tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB No. 18/2019 tentang Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019. Inovasi yang lahir dari Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) itu juga akan bersaing di kancah internasional, yakni United Nations Public Service Award (UNPSA).
Selain itu, kepada pemerintah daerah yang masuk dalam 45 inovasi ini, akan menerima Dana Intensif Daerah (DID). Tentu, pemberian DID harus memenuhi kriteria utama, yakni meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), penetapan APBD tepat waktu, memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta menerapkan e-government.
Tujuan utama bukanlah menjadi juara, tetapi mempertahankan keberlangsungan dan mengembangkan inovasi. “Bahwa mempertahankan inovasi, melanggengkan inovasi, serta kebermanfaatan inovasi agar berguna bagi kemaslahatan masyarakat, serta adaptif menjawab dinamika permasalahan bangsa, itulah tujuan utama inovasi,” tutup Menteri Syafruddin. (LT/Irsan Latoki)