Herwin Yatim

Kabupaten Banggai Jadi Status Darurat Corona, Perlu Dilakukan PSBB?

[Video] Bupati Banggai menghadiri Rapat Koordinasi sehubungan dengan meningkatnya penularan Covid-19 dan juga telah di tetapkannya Zona Merah untuk beberapa Wilayah Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.

Luwuk Today, Luwuk – Kabupaten Banggai status darurat Corona. Bupati Banggai H. Herwin yatim, Menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Kemenag, MUI Banggai, Kepala KUA dan Para Imam se-Kecamatan, diantaranya Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk Kota, Luwuk Selatan dan Nambo, bertempat di Ruang Rapat Umum Setda Kabupaten Banggai, Ahad (3/5/2020).

Foto Kabupaten Banggai Status Darurat Corona. Bupati Banggai H. Herwin yatim saat menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Kemenag, MUI Banggai, Kepala KUA dan Para Imam se-Kecamatan, Ahad (3/5/2020). Foto : Humas Pemkab Banggai
Kabupaten Banggai status darurat Corona. Bupati Banggai H. Herwin yatim saat menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Kemenag, MUI Banggai, Kepala KUA dan Para Imam se-Kecamatan, Ahad (3/5/2020). Foto : Humas Pemkab Banggai

Hadir pula pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag bapak Firmansyah selaku Pimpinan Rakor.

Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan sehubungan dengan meningkatnya penularan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah, dan juga telah di tetapkannya Zona Merah untuk beberapa Wilayah Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.

Ada beberapa usulan yang disampaikan oleh Peserta Rapat diataranya :

  1. Mengingat Sulawesi Tengah telah menjadi Zona Merah diatas 50 orang Positif, perlu diusulkan untuk PSBB.
  2. Pemerintah dan Para Imam, menginginkan masyarakat Kabupaten Banggai tidak terjangkiti Virus tersebut.
  3. Penyebaran Virus di Sulawesi Tengah, menurut data sudah dari penduduk setempat ke penduduk setempat (Sistem Asimilatif) ditambah dengan kasus dari luar Daerah.
  1. Diminta kepada seluruh Imam untuk tidak mengadakan shalat berjamaah, atau mengumpulkan orang banyak.
  2. Untuk Para Imam agar menghimbau jamaahnya dan memberikan pemahaman terkait pembatasan shalat berjamaah, untuk menjaga keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari penyebaran Virus Covid-19, dengan cara melakukan shalat dirumah masing-masing.
  3. Bahwa Kabupaten Banggai termasuk dalam status darurat karena dikelilingi oleh Daerah Zona Merah Pandemi diantaranya Poso, Morowali Utara, Morowali, dan Palu.
  4. Akan ada tausiyah kepada jamaah dari MUI, dengan Pola Cluster,
    dari beberapa masjid yang masih melaksanakan shalat Tarwih.
  5. Penutupan Akses Darat, Laut, Udara dan Pasar bukan dalam kewenangan Pemerintah Daerah akan tetapi kewenangan Pusat, melalui Perintah PSBB.
  6. Diharapkan kepada Satuan Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukan Swiping penggunaan masker kepada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.
  7. Dihimbau kepada Satuan Gugus Tugas Pemerinta Kabupaten dan aparat TNI-Polri untuk menjaga masjid sebelum dilaksanknnya shalat, sehingga tidak ada kesan pembubaran jamaah yang sedang melaksanakn shalat.
  8. Akan diadakan pembinaan Imam sesuai Cluster,
  • Imam sebagai ASN akan dibina oleh atasannya dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati.
  • Imam SK dari Kemenag akan dibina oleh atasannya yaitu Kemenag Banggai.
  • dan Imam sebagai TNI/Polri akan dibina oleh atasannya dalam hal ini Dandim dan Kapolres.
  1. Cara memutus mata rantai Virus ini, yaitu dengan tidak berkumpul.
  2. Keputusan MUI tidak berlaku selamanya, ketika Virus telah hilang atau Pandemi Covid-19 telah diatasi oleh Pemerintah maka keputusan MUI akan langsung dicabut saat itu juga.

Usai mendengarkan usulan dari Forum Rapat Bupati Banggai H. Herwin Yatim, menekankan bahwa “keselamatan kita bersama itulah yang utama, apapun alasannya” tegasnya. (Latoki/LT)

Baca Juga : Bupati Banggai Serahkan BLT Kepada 107 Orang Penerima di Desa Kalolos

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button