Jumat Sore, Pemerintah Umumkan New Normal di Tempat Ibadah
PEMERINTAH akan mengumumkan tatanan normal baru (new normal) di tempat ibadah pada Jumat (29/5) sore. New normal di tempat ibadah itu arahnya ialah memfungsikan kembali tempat umat untuk beribadah.
“Rencana kami akan menerbitkannya besok Jumat sore. Kenapa Jumat sore? Karena yang agak kompleks adalah mempersiapkan salat Jumat,” kata Menteri Agama Fachrul Razi, Kamis (28/5).
Baca juga: Tempat Ibadah akan Kembali Dibuka
Dia mengatakan, pengumuman pada Jumat sore agar ada kesiapan setiap pihak melaksanakan salat Jumat pada pekan berikutnya sehingga tidak ada efek buru-buru menyesuaikan kebijakan baru.
“Kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya. Mudah-mudahan ini kebijakan yang cukup adil,” katanya.
Dia menambahkan, pemerintah juga akan menyerahkan kewenangan pemberian relaksasi terhadap tempat ibadah kepada camat.
“Kewenangan itu kami berikan sampai dengan tingkat camat untuk memutuskan,” kata Fachrul.
Baca juga: New Normal: Tempat Ibadah di Kota Sorong Sudah Bisa Digunakan
Karena, menurut dia, kecamatan dapat melihat kondisi riil di tingkat desa. “Kami berpikir mungkin yang adil kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat. Sesuai tingkat level rumah ibadahnya, sehingga camat bisa melihat ke desa. Desa tertentu yang tidak ada sama sekali (kasus virus korona atau covid-19) meskipun di kabupatennya tinggi, dia bisa ambil kebijakan,” katanya.
Keputusan pemberian kewenangan kepada camat itu diambil dalam Rapat Terbatas Kabinet, Rabu (26/5). (Ant/X-15)
Kategori : Media Eksternal