Jemaah Bertarawih di Masjid Berujung Tes Korona di Makassar
RATUSAN jemaah Masjid Ridha Muhammadiyah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang ngeyel menggelar salat tarawih berjamaah diwajibkan melakukan rapid test.
Padahal pemerintah setempat tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Camat Rappocini Andi Asminullah mengatakan, tes dilakukan lantaran Makassar masuk dalam zona merah penyebaran covid-19.
“Bukan kami melarang melaksanakan salat. Tapi, ini upaya memutus penyebaran virus korona. Sehingga diputuskan untuk dilakukan rapid test ,” ujarnya Kamis (30/4)
Ia mengaku sudah mengimbau masyarakat jangan salat berjamaah, tapi diabaikan. Andi mengungkapkan apabila ditemukan salah satu jemaah terindikasi korona, semua orang yang ikut tarawih bersama akan dikarantina. Mereka juga akan diawasi ketat.
“Saya sendiri sudah tiga kali melakukan teguran di sini,” tegasnya.
Selain melakukan rapid test terhadap jemaah masjid, tim gugus percepatan penanganan covid-19 juga merazia bagi pengendara yang tidak mengenakan masker. Pengendara baik roda dua maupun roda empat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Andi menegaskan akan terus melakukan pengetatan pengawasan sejalan dengan pemberlakuan PSBB. “Operasi akan melibatkan tim terpadu dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai upaya menekan penyebaran virus korona,” pungkasnya. (OL-8).
Kategori : Media Eksternal