Jamu Korona DPR Kini Telah Terdaftar di BPOM
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan bahwa obat herbal Herbavid-19 telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Herbavit-19, kata Arteria, teregistrasi dengan nomor TR203643421 tertanggal 30 April 2020.
“Satgas Lawan Covid-19 DPR RI telah menjalani tahapan sesuai prosedur untuk mengedarkan obat tradisional Herbavid-19, yang diyakini ampuh mengobati pasien terinfeksi covid-19. Bahkan Herbavid-19 juga telah teregistrasi dan memperoleh izin edar dari Badan Penawasan Obat dan Makanan (BPOM),” ujar Arteria dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia , Jumat (1/5).
Baca juga: May Day, Ketua DPR RI Minta Para Buruh tidak Di-PHK Karena Korona
Sebelumnya, jamu tersebut belum memiliki izin edar dari BPOM. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Laksdya TNI Yudo Margono, Kamis (30/4) kemarin, meminta DPR menghentikan sementara distribusi obat herbal (Herbavid-19).
“Semoga dapat menyudahi polemik dan menambah semangat Satgas dan Para Dokter dan petugas medis lainnya untuk semakin masif melakukan kerja-kerja kemanusiaan memerangi pandemik Covid-19, tentunya akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Satuan Tugas Daerah (Satgasda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang telah terbentuk,” tandasnya.
Lebih lanjut, kata Arteria, Herbavid-19 diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit, puskesmas, maupun yang menjalani karantina mandiri. Herbavid-19 hanya sebagian kecil dari beberapa item bantuan Satgas.
“Pak Dasco Sufmi Ahmad selaku koordinator Satgas selalu mengingatkan agar kami semua tetap optimistis melakukan kerja-kerja kemanusiaan ini secara konsisten terus menerus dan jangan pernah berpikir akan berakhir sampai kapan. Karena sejatinya kerja-kerja satgas ini sangat dirasakan manfaatnya dalam membantu menghadapi pandemik Covid-19,” imbuhnya.
Pemberian bantuan ini, sambung dia, terus berjalan, tidak hanya obat herbal Herbavid-19, tetapi juga bantuan-bantuan lainnya seperti Obat gejala Sesak Nafas, obat gejala Diare, APD, masker medis, sarung tangan dan kacamata pelindung kepada RS atau Puskesmas yang merawat pasien terinfeksi covid-19 yang membutuhkan. (OL-6)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309369-jamu-korona-dpr-kini-telah-terdaftar-di-bpom
Kategori : Media Eksternal