Jaksa Agung: Persidangan Online Solusi bagi Pencari Keadilan
HINGGA awal April lalu, lebih dari 10 ribu perkara diselesaikan melalui sidang online di tengah wabah global covid-19. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hal itu adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi melanda Indonesia.
“Pelayanan terhadap pencari keadilan harus tetap dilaksanakan. Kejaksaan Agung telah melaksanakan persidangan perkara online melalui sarana teleconference semasa pandemi ini,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima Kamis (30/4/2020).
Dalam persidangan teleconference itu, tidak ada lagi pertemuan langsung secara fisik antara jaksa, terdakwa, dan hakim. Setiap pihak melakukan persidangan di tempat masing-masing. Jaksa tetap di kantor kejaksaan negeri, terdakwa tetap di lembaga pemasyarakatan. “Hakim tetap ada di Pengadilan Negeri,” lanjut Burhanuddin.
Meski belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Agung sudah memberikan lampu hijau bahwa persidangan secara online dapat dilaksanakan.
“Kita tahun KUHAP ini dibuat tahun 1981, teknologi saat itu tidak semassif saat ini. Namun, penyelenggaraan penegakkan hukum saat ini juga tetap bisa mengikuti perkembangan teknologi,” imbuhnya.
Menurutnya, proses beracara secara online perlu dimasukkan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Jika ada hal-hal mendesak seperti wabah ini, jalan keluarnya jadi terakomodasi. (RO/A-3)
Kategori : Media Eksternal