Nasional

Jadi Mendagri, Tito Karnavian Harus Bisa Cegah Korupsi

Menteri  Dalam Negeri Tito Karnavian
Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Foto : Net

Luwuk Today, Jakarta – Terpilihnya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), diharapkan tetap memegang prinsip otonomi daerah yang menekankan pola desentralisasi.

Terlebih, dengan latar belakang yang dimiliki Tito, sebagai penegak hukum diharapkan mampu melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah.

Begitu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Indra L Nainggolan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, (24/10/19).

“Dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, pemerintahan pusat dalam hal ini kemendagri tidak bersifat top down terhadap kepala daerah karena keberadaan otonomi daerah,” ingat Indra di Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Tak sampai disitu, Indra juga meminta, Tito sebagai Kapolri tidak boleh menjadikan relasi pusat dan daerah berubah menjadi gaya di kepolisian yang sarat dengan sistem komando.

“Ada pembagian kewenangan yang rigid antar pusat dan daerah. Prinsip otonomi daerah harus tetap dalam jalur yang tepat,” ingat Indra.

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini juga berharap latar belakang Tito sebagai Kapolri dapat dimanfaatkan untuk melakukan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.

“Sejak KPK berdiri sudah ada 191 kepala daerah yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Hal ini harus menjadi perhatian serius Mendagri. Pencegahan korupsi di level daerah oleh pemerintah pusat tidak maksimal,” sebut Indra.

Selain masalah tersebut, Indra menyebutkan pesan Presiden mengenai penataan regulasi di level daerah juga harus dikonkretkan oleh Mendagri. Kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dalam pembentukan regulasi di daerah harus lebih maksimal.

“Kewenangan executive preview yang dimiliki pemerintah pusat harus dimaksimalkan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada),” tandas Indra.[far]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button