IPW Desak Evaluasi Penetapan Tersangka Dua Advokat oleh Bareskrim: Diduga Ada Kriminalisasi Profesi Hukum

Luwuk.today, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap dua advokat, Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu, yang dituduh turut serta memalsukan surat kuasa atau menggunakan surat kuasa palsu atas nama kliennya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidana yang diarahkan kepada kedua advokat adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, IPW menilai bahwa penetapan tersangka ini tidak berdasarkan hukum dan mengandung indikasi kriminalisasi terhadap profesi advokat. Berikut adalah poin-poin yang menjadi dasar penilaian IPW:
1. Surat Kuasa Sah dan Disahkan oleh Klien Sendiri
Menurut pengaduan kedua advokat kepada IPW, surat kuasa yang diberikan oleh klien mereka, Lukman Sakti Nagaria, disetujui dan dicap jempol oleh klien sendiri di hadapan para advokat. Identitas klien juga sesuai dengan KTP yang dibawa saat penandatanganan. Bahkan, dalam dua kali pembuatan cap jempol surat kuasa, Lukman Sakti Nagaria memberikan cap jempol sebagai person yang sama dengan identitas KTP.
2. Penggunaan Surat Kuasa dalam Kasus Sengketa Tanah
Kedua advokat tersebut dituduh menggunakan surat kuasa palsu dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria. Sengketa ini melibatkan dua sertifikat tanah hak milik, yakni No. 5843/Rorotan dan No. 5844/Rorotan, yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT.003/RW.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Perkara ini melibatkan pihak lawan yang diduga merupakan entitas hukum berskala besar, termasuk nama Irjen Purn. Edi Darnadi, seorang mantan perwira tinggi Polri. IPW mencatat bahwa lahan tersebut sempat dipasangi plang atas nama Edi Darnadi, yang menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.
3. Advokat Tidak Bertanggung Jawab atas Kebohongan Klien
IPW menegaskan bahwa advokat hanya bertugas mewakili klien berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani/dicap jempol oleh klien di hadapan advokat. Tanggung jawab advokat adalah memastikan bahwa klien menandatangani surat kuasa dengan identitas sesuai KTP, bukan membuktikan kebenaran material dari identitas klien tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memperluas interpretasi pasal ini dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa imunitas advokat berlaku baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Oleh karena itu, jika klien melakukan kebohongan terkait identitasnya, tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada klien, kecuali ada bukti kuat bahwa advokat terlibat aktif dalam pemalsuan identitas atau dokumen.
4. Indikasi Kriminalisasi dan Preseden Buruk
IPW menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum yang adil dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Penetapan tersangka terhadap advokat yang beritikad baik akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
IPW juga menyoroti komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penegakan hukum berbasis Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan). Penetapan tersangka ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip tersebut, karena cenderung tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, terutama mengingat lawan kedua advokat adalah korporasi besar dan tokoh berpengaruh.
Langkah Hukum yang Diambil
Kedua advokat telah mengajukan laporan dan pengaduan kepada Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim, melalui surat bernomor 003/PH-LP/II/2025 tertanggal 6 Februari 2025. Laporan tersebut memuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik oleh pihak yang menetapkan mereka sebagai tersangka.
Desakan IPW
IPW mendesak agar:
- Dittipidum Bareskrim Polri mencabut status tersangka terhadap Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu.
- Kabareskrim Polri melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Dittipidum untuk memastikan profesionalisme, proporsionalitas, dan keadilan dalam penegakan hukum.
- Penegakan hukum harus berpihak pada rakyat kecil dan tidak diskriminatif terhadap profesi advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
“Kami berharap Polri dapat menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa merugikan pihak yang tidak bersalah,” tutup Sugeng Teguh Santoso.
(Reporter: [Nama Anda])