Media Eksternal

Insentif Prakerja Dinaikkan Lima Kali Lipat


MANAJEMEN Pelaksana Program Kartu Prakerja mewacanakan penaikan insentif lima kali lipat untuk peserta program tersebut, termasuk pengurangan dan pembatasan jumlah pelatihan.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan langkah itu diambil untuk menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus mengubah program itu menjadi semibansos dalam menghadapi pandemi covid-19.

“Sesuai dengan masukan dari KPK dan berbagai pihak, kami akan melakukan perbaikan, di antaranya membenahi payung hukum, pembatasan jumlah pelatihan, dan juga meningkatkan insentif lima kali lebih besar dan mengurangi program lima kali lebih besar juga,” ungkapnya dalam webinar Cegah korupsi, Tingkatkan Efektivitas Kartu Prakerja, kemarin.

Panji memaparkan penaikan insentif itu tak lepas dari banyaknya pekerja saat ini yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi covid-19. Pihaknya pun memodifi kasi program tersebut menjadi semibansos, tidak murni pelatihan belaka bagi pencari kerja.

Sebelum dimodifikasi, pemerintah mengalokasikan Rp3.550.000 sebagai insentif kepada tiap peserta kartu prakerja. Insentif itu akan ditranser setiap bulan ke rekening peserta selama empat bulan. Per bulannya, tiap peserta akan menerima Rp600.000.

Namun, sejalan dengan rencana penaikan insentif itu, pemerintah kini menganggarkan Rp20 triliun untuk program tersebut dari sebelumnya Rp10 triliun.

“Rp20 triliun tidak semua untuk pelatihan, tapi juga untuk insentif,” ucap Panji.

Di webinar yang sama, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetyana Heryawan menyarankan agar manajemen pelaksana kartu prakerja mulai fokus dalam mengatasi situasi terkini, yakni banyaknya korban PHK akibat pandemi.

“Saya melihat sebelumnya ada masalah disorientasi antara pelatihan dan kebutuhan perut. Enggak efektif karena pekerja saat ini membutuhkan Rp600 ribu daripada pelatihan,” ujarnya.

Disorientasi yang dimaksudnya ialah ketidakselarasan antara tujuan kartu prakerja, yakni peningkatan kompetensi kerja dan situasi terkini saat lapangan kerja terus menyusut akibat pandemi.

“Program kartu prakerja harus mengutamakan efektivitas dan efi siensi dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Payung hukum

Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana, yang juga menjadi pembicara di webinar yang sama, menyampaikan apresiasi pihaknya atas langkah-langkah perbaikan yang diambil.

Sejalan dengan rekomendasi KPK perihal kepesertaan program tersebut, ia mengingatkan saat ini ada 1,7 juta individu yang terdampak pandemi sehingga harus menjadi prioritas kartu prakerja.

“Kami dorong itu jadi prioritas peserta progran prakerja. Untuk verifi kasi, kami harapkan optimalisasi dari Disdukcapil untuk mengecek kebenaran identitas peserta,” ujar Wawan.

Terkait dengan platform digital yang menjadi mitra kerja program tersebut, Wawan mengingatkan masih adanya kekosongan payung hukum dalam penunjukannya.

“Karena pakai APBN, harus benar penunjukan platform digitalnya. Ada kekosongan hukum di sini,” tegasnya. (E-2)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/323816-insentif-prakerja-dinaikkan-lima-kali-lipat

Kategori : Media Eksternal

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Back to top button