Luwuk
Ini Himbauan Pemda Banggai untuk Pelaksanaan Tarwih dan Idul Fitri Semasa Corona
Luwuk Today, Luwuk – Guna menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama RI Nomor : 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan Tarwih dan Idul Fitri 1441 H, dan Surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 451/210/RO/Kesosmas Tentang pelaksanaan Safari Ramadahan.

Sehubungan dengan hal itu, maka Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Himbauan Bupati Banggai Nomor : 452/591/Bag Kesra terkait rangkaian ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, tentang antisipasi dan pencegahan pandemi Covid-19 di masyarakat dengan Himbauan Sebagai berikut :
- Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
- Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti dirumah masing-masing;
- shalat wajib (5 waktu), tarawih dan idul fitri berjamaah dilakukan dengan tetap mengutamakan kewaspadaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu : a. Sesuai protokoler Kemenkes RI wajib menggunakan masker dimana saja berada, b. Selalu menggunakan antiseptik (Handsanitaizer) dan cuci tangan dengan sabun sebelum berwudhu/memasuki area masjid, c. Melakukan cek suhu tubuh oleh petugas kesehatan.
- shalat wajib (5 waktu), tarawih dan idul fitri berjamaah dilakukan dengan membawa sajadah masing-masing.
- Ceramah Ramadhan dipersingkat maksimal 10 (sepuluh) menit serta ibadah sholat tarawih disesuaikan bacaannya berupa surah/ayat-ayat pendek sehingga waktu berjamaah untuk kegiatan sholat tarawih dalam meramaikan ibadah ramadhan tidak lebih dari 1 (satu) jam didalam masjid/mushollah;
- Bagi jamaah pendatang atau jamaah baru wajib untuk isolasi diri selama 14 (empat belas) hari;
- Tadarus Al-qur’an dilakukan dirumah masing-masing atau dalam masjid dengan tetap jaga jarak dan pakai masker;
- Peringatan Nuzulul Qura’n dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan masa dalam jumlah besar, baik oleh lembaga Pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushollah, untuk keamanan maka di TIADAKAN;
- Itikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan dapat dilakukan dimasjid/mushollah dengan tetap memperhatikan anjuran dari Pemerintah/ Protokoler kesehatan Kemenkes RI;
- Masjid dan mushollah serta seluruh tempat-tempat ibadah diminta untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan secara rutin melakukan penyemprotan cairan disenfektan setiap hari atau minimal 2 (dua) kali sehari;
- Himbauan ini sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan disesuaikan dengan intruksi Presiden RI dan Gubernur Provinsi Sulteng serta Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banggai. (Latoki/LT)
Baca Juga : Rakerda KNPI Banggai “Satu Nafas”, Meeting Online Bersama Bupati Banggai