Luwuk

Ini Himbauan Pemda Banggai untuk Pelaksanaan Tarwih dan Idul Fitri Semasa Corona

Luwuk Today, Luwuk – Guna menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama RI Nomor : 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan Tarwih dan Idul Fitri 1441 H, dan Surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 451/210/RO/Kesosmas Tentang pelaksanaan Safari Ramadahan.

Foto Ini Himbauan Pemda Banggai untuk Pelaksanaan Tarwih dan Idul Fitri Semasa Corona
Himbauan Pemda Banggai untuk Pelaksanaan Tarwih dan Idul Fitri Semasa Corona

Sehubungan dengan hal itu, maka Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Himbauan Bupati Banggai Nomor : 452/591/Bag Kesra terkait rangkaian ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, tentang antisipasi dan pencegahan pandemi Covid-19 di masyarakat dengan Himbauan Sebagai berikut :

  1. Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti dirumah masing-masing;
  3. shalat wajib (5 waktu), tarawih dan idul fitri berjamaah dilakukan dengan tetap mengutamakan kewaspadaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu : a. Sesuai protokoler Kemenkes RI wajib menggunakan masker dimana saja berada, b. Selalu menggunakan antiseptik (Handsanitaizer) dan cuci tangan dengan sabun sebelum berwudhu/memasuki area masjid, c. Melakukan cek suhu tubuh oleh petugas kesehatan.
  4. shalat wajib (5 waktu), tarawih dan idul fitri berjamaah dilakukan dengan membawa sajadah masing-masing.
  5. Ceramah Ramadhan dipersingkat maksimal 10 (sepuluh) menit serta ibadah sholat tarawih disesuaikan bacaannya berupa surah/ayat-ayat pendek sehingga waktu berjamaah untuk kegiatan sholat tarawih dalam meramaikan ibadah ramadhan tidak lebih dari 1 (satu) jam didalam masjid/mushollah;
  6. Bagi jamaah pendatang atau jamaah baru wajib untuk isolasi diri selama 14 (empat belas) hari;
  7. Tadarus Al-qur’an dilakukan dirumah masing-masing atau dalam masjid dengan tetap jaga jarak dan pakai masker;
  8. Peringatan Nuzulul Qura’n dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan masa dalam jumlah besar, baik oleh lembaga Pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushollah, untuk keamanan maka di TIADAKAN;
  9. Itikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan dapat dilakukan dimasjid/mushollah dengan tetap memperhatikan anjuran dari Pemerintah/ Protokoler kesehatan Kemenkes RI;
  10. Masjid dan mushollah serta seluruh tempat-tempat ibadah diminta untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan secara rutin melakukan penyemprotan cairan disenfektan setiap hari atau minimal 2 (dua) kali sehari;
  11. Himbauan ini sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan disesuaikan dengan intruksi Presiden RI dan Gubernur Provinsi Sulteng serta Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banggai. (Latoki/LT)

Baca Juga : Rakerda KNPI Banggai “Satu Nafas”, Meeting Online Bersama Bupati Banggai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button