Delapan Tuntutan Mahasiswa Luwuk Yang Ditandatangani DPRD Banggai
Luwuk Today, Luwuk – Delapan tuntutan mahasiswa dalam unjuk rasa mahasiswa se Kabupaten Banggai bersama sejumlah masyarakat di depan gedung DPRD Banggai di warnai aksi dorong dengan polisi, senin (30/9/2019).
Aksi saling dorong antara mahasiswa dan petugas terjadi karena masa aksi ingin masuk dan bertemu dengan anggota DPRD Banggai, namun dicegah oleh polisi.
Dari pantauan media Luwuk Today saat berada di lokasi, terdengar masa meneriakkan berbagai yel-yel, “buka-buka, buka sekarang-buka sekarang juga”, teriak mahasiswa. Bahkan beberapa masa demonstran nekat meloncat ke pagar bagian dalam gedung DPRD Banggai.
Akhirnya pada pukul 18.09 WITA, Anggota Fraksi DPRD Banggai menyepakati tuntutan front mahasiswa banggai bersatu melalui Surat Rekomendasi No : 890/305/DPRD.
Ada Lima fraksi DPRD Banggai yang ikut mendatangani Surat Rekomendasi bersama antara DPRD Banggai dan Mahasiswa yaitu fraksi PKS, PAN, PKB, Hanura dan Perindo. Adapun fraksi-fraksi yang tidak menandatangani diantaranya dari partai PDI-P, Nasdem, Golkar dan Gerindra.
Melihat Surat Rekomendasi yang tidak ditandatangi oleh seluruh fraksi, mahasiswa mengungkapkan kekecewaannya, “mahasiswa yang membacakan rekomendasi didepan masa aksi, bahwa fraksi yang tidak menandatangani adalah partai-partai yang tidak berpihak pada rakyat”, ungkap Abdul Rahman Lasading, perwakilan demonstran.
Baca Juga. Video Tuntutan Mahasiswa Se Kabupaten Banggai, Dari Kasus Tanjung Hingga Minta Wiranto Mundur
Berikut 8 hasil Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Banggai setelah menerima tuntutan aksi Mahasiswa se Kabupaten Banggai.
- Mendukung sepenuhnya pembatalan rancangan UU KUHP, RUU Pertanahan, RUU pemasyarakatan, RUU ketenagakerjaan, RUU penghapusan kekerasan seksual dan revisi UU KPK.
2. Mendukung pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan sanksi kepada korporasi yang melakukan penyerobotan lahan diwilayah kabupaten banggai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Segera memberikan desakan sanksi kepada aparat yang melakukan penembakan kepada mahasiswa kendari pada tanggal 26 september 2019, desakan pencopotan kepada wiranto sebagai menko politik dan keamanan.
4. Segera memberikan desakan untuk menurunkan iuran BPJS.
5. Segera memberikan desakan pada pemerintah daerah kabupaten banggai untuk secepatnya mengeluarkan pengakuan atas tanah untuk masyarakat tanjung
6. Tolak hapus UU KPK (yang baru saja disahkan tanggal 17 september 2019)
7. Tolak dan hapus pasal-pasal yang tidak berpihak pada pekerja.
8. Tolak dan hapus pasal-pasal yang bermasalah pada UU agraria.
(Latoki/LuwukToday)