Herwin YatimLuwuk

Ini Call Center Corona (Covid-19) Kabupaten Banggai

Luwuk Today, Luwuk – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Banggai menyiapkan Layanan pusat panggilan atau “Call Center” sebagai langka awal antisipasi penanganan wabah Covid-19 di Banggai.

Foto Call Center Corona (Covid-19) Kabupaten Banggai
Call Center Corona (Covid-19) Kabupaten Banggai. Foto : Ilustrasi/Pemkab Banggai.

Berikut ini Call Center Covid-19 : 085281691921 – Ibu Nur Masita Datu, M
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai. (Latoki/LT)

Hasil Keputusan Rapat Bersama Bupati Banggai Dan Forkopimda dan Seluruh Instansi Vertikal dan Bidang Tekhnis, Tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banggai, pada tanggal 16 Maret 2020, disepakati dan disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Membatasi pertemuan yang melibatkan banyak orang seperti kegiatan olahraga, pertunjukan dan kegiatan lain untuk menghindari kerumunan.
  2. Meliburkan siswa SD dan SMP selama 2 minggu terhitung mulai tanggal 16 s.d. 29 April 2020. Proses belajar mengajar dilakukan dengan sistem online.
  3. Jam keria ASN setiap hari kerja mengacu pada surat edaran Nomor 800/365/BKPSDM tentang Penyesuaian Jam Kerja, Sistem Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
  4. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banggai untuk membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mencuci tangan secara rutin sebelum dan sesudah beraktifıtas dengan desinfektan/ sabun dengan air mengalir ketika batuk dan bersin mengacu pada surat edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Nomor 440/2587/Dinkes tentang Himbauan Sosialisasi Pengetahuan Dasar Covid-19 dan Upaya Pencegahan ke masyarakat dan sekolah-sekolah di Kabupaten Banggai.
  5. Menugaskan kepada Direktur RSUD Luwuk dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai untuk melengkapi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) dan bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mengevakuasi dan merawat pasien dalam pengawasan menggunakan dana emergensi
  6. Menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banggai untuk terus melakukan pemantauan kondisi dan situasi serta melaporkan apabila terjadi keadaan yang lebih buruk untuk diambil tindakan lebih lanjut.
  7. Kantor imigrasi dalam melakukan pemeriksaan diatas kapal, apabila menemukan Orang Dalam Pemantauan (ODP) baik WNI atau WNA tidak diperbolehkan turun dari kapal, dan kapal tidak diperbolehkan sandar di dermaga.
  8. Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemeriksaan agar menyeluruh di semua pelabuhan diantaranya pelabuhan Luwuk, Pagimana, Bunta dan kepada semua penumpang termasuk di kapal ferry.
  9. Menugaskan kepada Dinas Perhubungan, Nakertrans, Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk mengadakan rapat khusus dengan Kantor Syahbandar Bunta dan Pagimana agar pencegahan Covid-19 pada pekerja di atas kapal dapat terlaksana secara komprehensif.
  10. Menghimbau kepada semua pemuka agama untuk memperhatikan kesehatan lingkungan, rumah ibadah dan kenyamanan jamaah selama melakukan ibadah. Dalam memimpin do’a hendaknya tidak lupa memohonkan do’a keselamatan dari wabah dan penyakit yang membahayakan keselamatan manusia.
  11. Kepada pengelola masjid dihimbau untuk menggulung sajadah, mengepel lantai dengan air dan larutan desinfektan dan kepada jamaah diminta untuk membawa sajadah masing-masing.
  12. Menugaskan kepada Kepala Dinas Perdagangan untuk melakukan pembinaan kepada pedagang di pasar agar melakukan transaksi non tunai sehingga dapat membatasi peredaran uang kertas yang dapat menjadi media penyebaran virus corona.
  13. Menghimbau kepada pemelihara ternak dan binatang langka yang berpotensi menjadi penyebar virus corona untuk merawat dan meningkatkan kesehatan ternaknya dengan secara rutin melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
  14. Menghimbau kepada semua intansi vertikal yang menangani orang asing, pekerja asing serta barang yang berasal dari luar negeri untuk menerapkan SOP secara ketat agar dapat mencegah penyebaran COVID-19.

TTD BUPATI BANGGAI

Baca Juga : Pemkab Banggai Bentuk Tim Gugus Tugas Antisipasi Penyebaran COVID-19

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button