Nasional

Imbauan Gubernur Sulteng Soal Ramadhan: Demi Keselamatan, Ibadah di Rumah

Luwuk Today, Palu – Guna menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, Rabu (22/4/2020), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung Gubernur H. Longki Djanggola, bertempat di ruang Polibu kantor Gubernur.

Foto Gubernur Sulteng H. Longki Djanggola saat memimpin rapat koordinasi Guna menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, Foto : Humas Setdaprov Sulteng
Gubernur Sulteng H. Longki Djanggola saat memimpin rapat koordinasi Guna menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, Foto : Humas Setdaprov Sulteng

Hadir pula Forkompimda Provinsi Sulteng , Ka kanwil Agama, dan organisasi keagamaan seperti : MUI Sulteng , MUI Kota Palu , FKUB Sulteng , DMI Sulteng, DDI Sulteng , PB Alkhairat dan IPIM Sulteng.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sulteng H. Longki Djanggola menyampaikan bahwa Kementerian Agama RI dan MUI telah mengeluarkan imbauan bahwa pelaksanaan ibadah shalat wajib berjamaah di masjid selama pandemi covid-19 dapat diganti dengan shalat sendiri atau berjamaah dengan keluarga inti dari rumah masing-masing untuk mencegah penularan virus.

Olehnya itu, “untuk menjamin keselamatan dan kekhusyukan umat dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan maka gubernur merasa perlu mendengar pertimbangan-pertimbangan dari peserta rapat sebelum dituangkan jadi instruksi gubernur terkait penyelenggaraan ibadah Ramadhan sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di Sulteng dan SE Mentri Agama nomor SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul fitri 1 syawal 1441 H di tengah Pendemi wabah covid-19” ucap Longki.

Menurutnya, “Ini untuk mengamankan ibadah puasa dan sekaligus mengedukasi masyarakat supaya patuh kepada edaran-edaran Pemerintah dan ulama,” harap Gubernur Sulteng.

Senada dengan gubernur, Kakanwil Kemenag Dr. Rusman Langke, M.Pd menjelaskan ada lebih kurang 13 poin panduan ibadah ramadhan dalam SE Menag No 6 Tahun 2020 yang harus dilaksanakan, diantaranya sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tanpa mengadakan sahur on the road dan buka puasa bersama, salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing, tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadhan di masjid, tidak melaksanakan takbiran keliling, dst.

“Mari kita sambut ramadhan dengan beribadah di rumah, belajar di rumah dan memperbanyak tilawah (Al-Qur’an) di rumah,” ujarnya.

Selain itu, Ketua FKUB Sulteng Prof. KH. Zainal Abidin Ishak, M.Ag berpandangan bahwa pandemi covid-19 telah membuat kondisi tidak normal yang menyebabkan semua orang jadi tidak sehat dan rentan menularkan atau terjangkit virus corona. Lanjut Zainal, “imbauan tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama pandemi kata mantan rektor IAIN Palu ini adalah alasan rasional untuk mencegah, sebelum lebih banyak orang terjangkit corona.

“Ia juga mengajak umat supaya tidak mengedepankan emosi keagamaan dalam beribadah, yang beranggapan bahwa semakin susah kondisi maka semakin tinggi pahala yang diterima seorang hamba” ujarnya.

Menurutnya, “Tuhan tidak hanya hadir di keramaian tapi juga hadir di mana-mana termasuk dalam kesendirian dan kesunyian,” pungkasnya meyakinkan supaya umat tidak risau kehilangan pahala meski sementara waktu tidak beribadah dari masjid. (Latoki/LT)

Baca Juga : DS-LNG Beri Bantuan 200 Dos Makanan Siap Saji Melalui Pemda Banggai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button