Ilegal Fishing “Bom Botol“ Merusak Biofisik Kelautan, DKP Dilemahkan
Luwuk Today, Balut – Penggunaan Bom botol dan bahan peledak lainnya dalam penangkapan ikan merupakan illegal fishing. Ledakan dari bom botol ini dapat merusak biofisik kelautan seperti terumbu karang, plankton, fitoplankton dan benih ikan.
Sistem pegawasan keluatan dan perikaan Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah makin melemah”. Semenjak pemberlakukan kebijakan sentralistik kewenangan terpusat di pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Lemahnya pengawasan terlihat dari meningkatnya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bom botol (handag) dan pembiusan.
Tingginya aktifitas kegiatan illegal fishing disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Banggai Laut, Herto Sampelang, dalam keterangannya “Dari hasil perhitungan aktifitas, penangkapan ikan menggunakan bahan peledak perhari mencapai 5 perhari”.
Permasalahan illegal fishing yang meningkat tajam, rentan menimbulkan dampak buruk biofisik terumbu karang dan habitat kehidupan laut. Minimnya singkronisasi dukungan kebutuhan operasional dan penerapan kebijakan kejahatan illegal fishing yang belum ada adalah faktor utama. Melakukan penanggulangan berbagai tindakan pelaku illegal fishing di Kabupaten Bangai Laut. (Madel)
Baca Juga : Marak Ilegal Fishing, DKP Beraksi