Nasional

Humas MA Benarkan, Majelis Hakim Batalkan Kenaikan Tarif Iuran BPJS

Foto Humas MA Benarkan, Majelis Hakim Batalkan Kenaikan Tarif Iuran BPJS
Humas MA Benarkan, Majelis Hakim Batalkan Kenaikan Tarif Iuran BPJS. Foto: Net

Luwuk.today, Jakarta – Kabar dibatalkannya putusan kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibenarkan Hubungan Masyarakat (Humas) Mahkamah Agung (MA) Abdulah.

Menurut dia, kabar itupun sudah ia dapatkan. Namun, dirinya hingga kini masih menunggu hasil putusan yang diketuk majelis hakim.

“Putusannya baru saya minta ini,” ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/20).

Saat ini, kata dia, dirinya belum bisa mengkonfirmasi lebih jauh apa saja poin yang diputuskan. Akan tetapi jika dirinya telah menerima draf putusan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS akan segera disampaikan ke publik.

“Ya bener, dibatalkan MA, cuma nanti putusan lengkapnya akan saya sampaikan kalau putusan sudah saya pegang,” tuturnya.

Sekedar diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS, sehingga mengajukan gugatan ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Bagaikan Gayung bersambut. MA akhirnya mengabulkan permohonan itu.


Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.[latoki]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button