KUIINasional

Hukum Islam tidak Bertentangan dengan Nilai Pancasila

Foto Hamdan Zoeva, Hukum Indonesia adalah hukum hybrida
Hamdan Zoeva, Hukum Indonesia adalah hukum hybrida sumber foto:biografi

Luwuk.today, Pangkal Pinang – Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva dalam paparannya mengatakan sekarang ini, pada faktanya hukum Indonesia tumbuh dinamis yang bersumber dari hukum Islam, hukum adat, hukum Eropa dan asas-asas hukum umum yang universal.

“Hukum Indonesia adalah hukum hybrida,” kata Hamdan Zoelva pada Kongres Ummat Islam Indonesia VII Tahun 2020 di Pangkalpinang, Jumat (28/2).

Oleh karena itu lanjut Hamdan Zoelva, perlu mengembangkan hukum Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai hukum Islam.

“Sekarang ini terjadi pertarungan dari serangan masuk dan bertahannya nilai-nilai hukum barat dalam hukum Indonesia. Tantangan
besar bagi ummat Islam,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan, kita harus memiliki keyakinan bahwa nilai-nilai hukum Agama tidak akan pernah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Yang harus menjadi, kata Hamdan, yakni mengarusutamakan pengembangan hukum pada aspek hukum ekonomi yang berkeadilan, yaitu ekonomi kerakyatan. “Ekonomi yang timpang sekarang ini disebabkan oleh kesalahan dalam kebijakan hukum ekonomi. Telah meninggalkan ekonomi konstitusi dan menerima ekonomi kapitalis,” ujarnya.

Hamdan menjelaskan, paradigma hukum Indonesia yang diperjuangkan adalah hukum yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila dan UUD yang tidak sama dengan nilai-nilai hukum Barat, kapitalis maupun sosialis, keduanya bersumber dari failsafat materialis dan humanisme semata. Hukum Pancasila adalah hukum yang bersumber dari ajaran dan nilai-nilai agama yaitu hukum yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
berperikemanusiaan yang adil dan beradab dan berkeadilan sosial. “Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam,” kata Hamdan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button