Hina MUI Kabupaten Banggai, Berujung Minta Maaf
Luwuk Today, Luwuk – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai dalam menyikapi penularan Covid-19 yang semakin meluas dan cepat di Sulawesi Tengah. Dimana tercatat, pada tanggal 30 Maret 2020 terdapat 102 Orang Dalam Pengawasan (ODP), 29 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 2 orang Positif Corona, dan 1 meninggal dunia di Sulawesi Tengah.
Untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 masuk ke berbagai wilayah, diantaranya Kabupaten Banggai, maka MUI Banggai mengeluarkan Fatwa MUI nomor : 078/ MUI – BGI/ III / 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Banggai. Ada 5 poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut diantaranya pada poin ke-3 dihimbau untuk sementara waktu agar tidak menyelengarakan sholat jumat dan menganti dengan sholat dhuhur berjamaah di rumah masing-masing.
Fatwa MUI Banggai yang dikeluarkan tersebut diterima secara luas oleh masyarakat Banggai dengan tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid yang digantikan dengan shalat zuhur berjamaah di rumah masing-masing.
Namun, sebagian kecil masyarakat dan masjid masih melaksanakan shalat jumat di masjid setempat walaupun dengan jumlah jamaah yang jauh berkurang.
Menggunakan hate speech (penghinaan) dalam menyikapi fatwa MUI
Berbagai ormas dan tokoh agama islam di Kabupaten Banggai ikut mensosialisasikan fatwa MUI Banggai tersebut secara luas, baik melalui medsos maupun aplikasi grub chat WA untuk mengurangi jumlah perkumpulan yang bisa memicu penyebaran Covid-19 lebih cepat.
Sayangnya masih ada sebagian kecil masyarakat yang melakukan protes melalui media sosial dengan ungkapan hate speech (penghinaan dan ujaran kebencian).
“Is the best.. Ada yg larang sholat BAKAR MEREKA PENGIKUT DAJJAL”, tulis salah satu akun bernama Mimin Kido di halaman facebook pribadinya.
KH. Muadz Utsman, Lc. bersama beberapa organisasi islam Kabupaten Banggai mendatangi pemilik akun yang melakukan hate speech terhadap keputusan MUI Banggai di media sosial, untuk melakukan sosialisasi kembali terkait dalil didalam alquran dan hadits nabi yang membolehkan shalat jumat diganti dengan shalat zuhur jika kondisi bisa memicu bahaya yang besar.
Minta maaf secara terbuka terhadap MUI Banggai
Setelah mendengarkan penjelasan dari KH. Muadz Utsman, Lc., Firmansyah dengan akun Mimin Kido menyatakan minta maaf secara tertulis kepada MUI Banggai.