Hari Buruh, Pemerintah Diminta Perhatikan Tenaga Medis Honorer
PERINGATAN Hari Buruh Internasional atau pada 1 Mei 2020 kali ini, menjadi duka yang mendalam bagi pekerja di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Ancaman Covid-19 yang berdampak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan sepihak di beberapa perusahaan membuat nasib pekerja dan rakyat Indonesia semakin tidak menentu.
Demikian yang disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat lewat keterangan resminya, Jumat (1/5). Ironisnya, kata dia, status hubungan kerja para tenaga medis di lingkungan PP AGD Dinkes DKI mayoritas terjadi pada tenaga honorer, padahal mereka salah satu garda terdepan dalam proses evakuasi dan penanganan pasien covid-19.
Baca juga: Dompet Dhuafa Rangkul Dwiki Dharmawan Gelar Konser Amal Daring
“Mereka bahkan juga tidak termasuk dalam pekerja yang mendapatkan insentif dari Gubernur DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.23 tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Covid-19,” sambung Mirah.
Peraturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta tanggal 17 Maret 2020, dikatakan hanya memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Rujukan di Jakarta.
Melihat kinerja dan pengabdian pekerja di PP AGD Dinkes DKI, sudah sepantasnya jika mereka diberikan kepastian status hubungan kerja menjadi aparatur sipil negara dan mendapatkan hak kesejahteraan yang lebih baik.
“Dampak covid-19 juga mengakibatkan banyak terjadi PHK massal yang dilakukan sepihak oleh perusahaan, termasuk tidak dibayarkannya gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya menjadi hak normatif pekerja,” ujarnya.
Dalam kondisi darurat wabah saat ini, selayaknya perusahaan tidak hanya mementingkan pendapatan dan laba perusahaan, atau bahkan dengan sengaja mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan manusia yang menjadi pekerjanya.
“ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk tegas dalam kebijakannya, agar perusahaan tetap membayar penuh gaji dan THR pekerjanya serta memberikan insentif khusus dan terbatas pada perusahaan yang terdampak,” kata Mirah.
Selain itu, ASPEK Indonesia juga mendesak Pemerintah untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR, karena RUU Cipta Kerja hanya menguntungkan pemodal/pengusaha dan sangat merugikan pekerja maupun calon pekerja.
“RUU Cipta Kerja hanya akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial, sehingga rakyat akan semakin sulit mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang menjadi haknya,” pungkasnya.
Baca juga: PP Muhammadiyah Dorong Pemuda Putus Mata Rantai Covid-19
ASPEK Indonesia juga menuntut kepada Pemerintah untuk membatalkan program Kartu Prakerja yang sangat tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat. Saat ini rakyat butuh makan, tidak butuh pelatihan online.
“DPR harus tegas untuk meminta dihentikannya program Kartu Prakerja yang diduga sarat dengan patgulipat dan cuma bagi-bagi proyek. Komisi Pemberantasan Korupsi juga harus tegas dan jujur dalam menegakkan hukum di Indonesia. Selamatkan uang rakyat! Jangan sampai justru di tengah wabah dan jutaan pekerja kehilangan pekerjaan, ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan untuk memperkaya diri dan kelompoknya dari uang rakyat,” tutup Mirah. (OL-6)
Kategori : Media Eksternal