Hadiri Rancangan Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Herwin Tekankan Pentingnya Inventarisasi Pangan Hadapi Krisis Global
Luwuk Today, Luwuk – Bupati Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MM didampingi Wakil Bupati Banggai Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd.i, menghadiri acara rancangan peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, bertempat di Hotel Santika Luwuk Selatan, Selasa (14/7/2020).
Turut hadir Kepala Biro Hukum Provinsi Sulteng, Kadis Ketahanan Pangan Prov. Sulteng, Para Staf Ahli dan Asisten Setda Kab. Banggai, Para Kabag Setda Kab. Banggai, Pimpinan OPD dan Para Camat, serta Para peserta sosialisasi.
Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MM dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang kepada para narasumber semoga kehadirannya memberikan kesan dan nuansa tersendiri dalam melaksanakan kegiatan dan kelangsungan pembangunan serta kehidupan sosial bermasyarakat di daerah yang kita banggakan ini.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan segenap jajaran Dinas ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai Penyelenggara atas kegiatan ini” ucap Bupati Herwin.
Lanjut Bupati, sebagaimana diketahui bahwa UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, menegaskan bahwa tanggungjawab pemenuhan pangan terletak pada Pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama, “Pemerintah bertugas menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan atau antara lain melalui penyelenggaraan cadangan pangan nasional yang terdiri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat” ucapnya.
Menurutnya, cadangan pangan Pemerintah terdiri dari cadangan pangan Pemerintah Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat yang perwujudannya memerlukan inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan ketahanan pangan dan keadaan darurat sehingga penyelenggaraan dalam pengelolaan cadangan pangan dapatlah berhasil sesuai dengan harapan.
Olehnya itu tanggungjawab pemerintah daerah adalah memajukan, meningkatkan perekonomian di daerahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dimana pemerintah daerah mengelola masyarakatnya,
Penyelenggaraan tata pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik selama ini di anggap kurang memenuhi harapan karena dalam penerapannya tidak memenuhi prinsip norma, efesiensi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. sementara dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, persamaan dan perlakuan dimuka hukum menjadi kebutuhan masyarakat yang amat sangat mendesak.
Bupati Banggai juga menekankan bahwa bencana Pandemi Covid-19 yang sudah menjadi bencana Nasional non alam yang sudah di tetapkan Pemerintah, untuk selalu kita menjaga dan melaksanakan Protokol Kesehatan demi memutus mata rantai Penyebaran Pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, Wakil Bupati Banggai Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd.i dalam sambutannya menambahkan antara lain mengatakan lahan pangan berkelanjutan atau ketahanan pangan ini adalah satu hal yang sangat berarti, “apalah artinya kita berduit kalau tidak ada pangan atau ketahanan pangan, bahkan kita ada program gerakan monsu’ani tano atau pia na kintal su’ani itu adalah gerakan ketahanan pangan Kabupaten Banggai” kata Mustar.
Dan selanjutnya program pinasa ini menjadikan tamu-tamu kita dari luar daerah memuji kota luwuk banggai ini bersih, ini semua karena program pinasa perilaku hidup bersih dan sehat, karena program pinasa juga di dalamnya ada ketahanan pangan. (Latoki/LT)
Baca Juga : Pimpin Rapat Disiplin Pakai Masker, Bupati Herwin : Diawali Dari Diri Kita