Hadiri Global Refugee Forum, Abdul Kharis: semoga Jadi Solusi Atasi Ledakan Pengungsi Dunia


Luwuk.today, Swiss – Solusi atasi ledakan pengungsi dunia, Selama tiga hari dimulai tanggal 17 hingga 18 Desember 2019 di Jenewa Swiss diadakan Global Refugee Forum atau Forum Pengungsi Global pertama kali di dunia. Diperkirakan Forum itu dihadiri lebih dari 2.000 perwakilan pemerintahan, PBB, perwakilan masyarakat madani dan badan-badan kemanusiaan serta para pemimpin bisnis. Dalam hal ini Indonesia juga mengirimkan delegasinya salah satunya dari lembaga parlemen DPR RI yang juga turut hadir dengan perwakilan sejumlah Anggotanya.
Menurut Abdul Kharis Almasyhari Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI yang hadir dalam forum tersebut, Forum Pengungsi Gobal ini bertujuan untuk menentukan pendekatan baru dan menyepakati komitmen jangka panjang untuk membantu para pengungsi dan komunitas yang menampung mereka.
“Lebih dari 70 juta orang di seluruh dunia terpaksa mengungsi akibat perang, konflik dan persekusi. Di antara mereka adalah lebih dari 25 juta pengungsi yang melewati perbatasan internasional dan tidak bisa pulang, ini jelas masalah kita bersama, masalah dunia, masalah kemanusiaan Global yang harus kita cari solusinya bersama bukan hanya satu atau sejumlah negara saja” Ujar Kharis Anggota DPR RI Fraksi PKS ini dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/12/19).
Badan Pengungsi PBB (UNHCR) kepada sejumlah media mengatakan lebih dua pertiga pengungsi di seluruh dunia berasal dari hanya lima negara: Suriah (6,7 juta), Afghanistan (2,7 juta), Sudan Selatan (2,3 juta), Myanmar (1,1 juta), dan Somalia (0,9 juta). UNHCR mengatakan data terkini menunjukkan Turki merupakan negara yang menampung jumlah pengungsi terbanyak, yaitu 3,7 juta, kebanyakan dari Suriah.
Selain pengungsi besar yang berada di negara diatas, terjadi sebuah tren gelombang pengungsi global yang mengarus ke Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Mereka berpindah karena dipicu oleh perang, konflik dan persekusi menahun di negara asalnya.
Menyikapi situasi itu, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Secara garis besar, Perpres 125 mengatur bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa membantu pengungsi di areanya dan berkoordinasi dengan UNHCR untuk menemukan masalah dan mencari solusi bagi pengungsi.
“Saya kira dari hal menangani pengungsi, Indonesia bisa menawarkan diri untuk menjadi solusi atasi ledakan pengungsi dunia bagi negara yang tidak meratifikasi Konvensi dan Protokol PBB Mengenai Status Pengungsi dengan membuat regulasi lokal sehingga upaya pemenuhan hak-hak mendasar bagi pengungsi yang paling rentan, seperti fasilitas penampungan sementara dan akses pada layanan kesehatan dapat diberikan” tutup Kharis.[latoki]