LuwukPilkada Banggai 2020

Hadapi Pilkada Tahun 2020, Sekda Banggai Pimpin Rakor Kesiapan Revisi Dana Hibah

Luwuk Today, Luwuk – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah Ali, memimpin rapat Koordinasi dan Konsultasi revisi dana hibah Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2020, bertempat di ruangan Desk Pilkada, Rabu (11/03/2020).

Foto  Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah Ali, memimpin rapat Koordinasi dan Konsultasi revisi dana hibah Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2020, Rabu (11/03/2020).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah Ali, memimpin rapat Koordinasi dan Konsultasi revisi dana hibah Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2020, Rabu (11/03/2020).
Foto : Humas Pemkab Banggai.

Turut hadir pada rapat tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Banggai Ramlin Hanis, SH, MH, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Rekayasa Sosial Pupung Diliyanto, S. S.tp, yang mewakili Kepala BPKAD, Ketua KPU Kabupaten Banggai Zaidul Bahri Mokoagow, SE, Sejumlah Kepala Bagian Setda serta undangan lainya.

Maksud dan tujuan dilaksanakanya revisi dana hibah pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2020 tersebut adalah untuk mengakomodir penambahan honorarium Badan Ad-hock sesuai dengan surat edaran menteri keuangan RI No. 5-73j/MK.02/2018 pada tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan Ad-hock Pemilu Tahun 2020.

Serta meningkatkan partisipasi pemilih pada pilkada 2020 melalui sosialisasi di perguruan tinggi dan publikasi media. Dan perjalanan dinas terkait pembentukan badan Ad-hock di Kecamatan.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai dalam arahanya mengatakan, bahwa tahapan-tahapan kegiatan tidak serta merta digeser dan di revisi untuk kegiatan Pemilukada 2020. “Tetapi semua kegiatan harus tercatat, terdokumentasi serta akuntable” tegas Abdullah Ali.

Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Banggai Zaidul Bahri Mokoagow, SE dalam penjelasan singkatnya mengatakan, berkaitan dengan logistik yakni ada dua model katanya yaitu, “logistik hak calon meliputi alat peraga kampanye (APK), dan logistik hak pemilih yakni surat suara atau alat kebutuhan pada bilik suara” ucapnya. (Latoki/LT)

Baca Juga : Wabup Mustar Labolo Buka Sosialisasi SMANOR Tadulako di Banggai

Promo Haji Plus 2024, Ada Cashback Rp. 23 Juta Jika Daftar Berempat, Berangkatnya Tahun Ini!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button