Hadapi New Normal, PLN Siapkan Protokol Kerja
UNTUK mencegah penyebaran covid-19, namun tetap beraktivitas pada tatanan normal baru (new normal), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyiapkan protokol kerja yang tertuang dalam surat edaran direksi kepada seluruh pegawai.
PLN membagi sistem kerja new normal dalam tiga fase. Pada fase pertama, PLN membatasi jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang bekerja dari kantor sebesar 35%. Pada fase kedua, PLN menambah jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang bekerja dari kantor sebesar 50%.
Sementara itu, pada fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75%. Setiap tahapan dilaksanakan maksmial selama tiga puluh hari. “Kami buat tiga fase, agar bisa evaluasi setiap tahapannya. Kami siap menjalankan new normal. Namun, tentu harus berhati-hati untuk meminimalkan penyebaran covid-19,” ujar Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, melalui keterangan resmi, Kamis (28/5).
Baca juga: Antisipasi Covid 19, PLN Jaga Pasokan Listrik Maksimal
Pegawai non kritikal tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik. Seperti, perencaaan, administrasi, keuangan dan SDM yang menggunakan kendaraan pribadi atau dinas.
Kemudian, pegawai khusus memiliki sifat pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum. Khusus untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing.
Selanjutnya, bagi pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta) dan khusus ODP, PDP, atau pasien positif sesuai surat keterangan dokter, ibu hamil, ibu menyusui dengan usia bayi di bawah 2 tahun, tidak diperbolehkan masuk ke kantor. Apalagi mereka menggunakan kendaraan umum, atau dalam kondisi tidak sehat secara umum.
Bagi pegawai kritikal, seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)/offline, call center, security, pengemudi, petugas medis/paramedis, pelaksana dan pengawas proyek, tetap bekerja seperti biasa, namun dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Baca juga: Pelanggan Keluhkan Kenaikan Tagihan Listrik yang Tak Wajar
“Kami menyadari listrik tidak bisa berhenti operasi. Oleh karena itu, pegawai yang bekerja pada bidang kritikal, sejak awal pandemi tetap bertugas. Kemudian, untuk pegawai rentan, kami akan atur agar tetap bekerja di rumah,” jelas Zulkifli.
Sejak awal Maret, PLN telah membentuk Tim Manajemen Krisis covid-19 yang bertugas memastikan tahapan new normal berjalan sesuai protokol. Pada tahapan new normal, PLN tetap membatasi perjalanan dinas, khusus keadaan darurat dan sesuai persetujuan Pimpinan ynit dengan mengikuti prosedur covid-19. Pegawai juga diminta tetap mengoptimalkan komunikasi melalui media virtual.
Protokol PLN juga mengatur prosedur perjalanan menuju lokasi kerja hingga kembali ke rumah. Mulai dari pengukuran suhu tubuh dan kesehatan, penggunaan alat pelindung diri, physical distancing, berikut pengaturan waktu kerja dan istirahat untuk menghindari keramaian.(OL-11)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316412-hadapi-new-normal-pln-siapkan-protokol-kerja
Kategori : Media Eksternal