GTRA Banggai Targetkan Redistribusi 502 Bidang Tanah pada 2025

Luwuk.today, Banggai – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai menargetkan redistribusi 502 bidang tanah seluas 523,24 hektare pada tahun 2025. Tanah tersebut bersumber dari pelepasan kawasan hutan dan tersebar di delapan desa, yaitu Toili, Sinorang, Lamo, Koyoan Permai, Koyoan, Molino, Maahas, dan Bubung.
Rencana ini dibahas dalam sidang GTRA pada Jumat (12/9/2025) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan. Bupati Banggai, Amirudin, selaku ketua tim GTRA, menegaskan bahwa program redistribusi tanah bertujuan memberikan kepastian hak dan pemerataan kepemilikan lahan, khususnya bagi masyarakat kecil.
“Di Banggai, hampir tidak ada lagi tanah terlantar karena sebagian besar sudah dimiliki masyarakat melalui program redistribusi. Program ini akan terus dioptimalkan untuk meminimalisir konflik agraria yang merugikan masyarakat kecil,” ujar Bupati Amirudin.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, menjelaskan bahwa tim peneliti lapangan menemukan sejumlah bidang tanah yang masih masuk dalam kawasan hutan. “Kami telah mengeluarkan kembali bidang-bidang tersebut dari proses redistribusi. Yang diproses hanya tanah yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL),” katanya.
Namun, pelaksanaan program ini menghadapi sejumlah kendala. Tim GTRA melaporkan bahwa akses menuju lokasi yang kurang memadai menghambat proses pengukuran dan penelitian lapangan. Selain itu, batas administrasi desa yang masih bersifat indikatif serta adanya lokasi penggunaan kawasan hutan (PKH) yang bersinggungan dengan wilayah transmigrasi menjadi tantangan tersendiri.
Meski demikian, Pemda Banggai melalui GTRA tetap berkomitmen untuk menyelesaikan redistribusi tanah ini secara transparan dan berkeadilan. Program ini diharapkan dapat memperkuat pemerataan ekonomi dan mengurangi potensi konflik agraria di wilayah Kabupaten Banggai.