Berita Utama

Geledah Rumah Warga di Pagimana, Polisi dan Babinsa Amankan 38 Kantong Cap Tikus

Luwuk.today, Kasus penganiayaan yang terjadi di Luwuk Utara lantaran dipengaruhi miras, langsung ditindak lanjuti aparat Polsek Luwuk bersama Babinsa setempat, dengan mencari tempat penjualan minuman haram tersebut, Minggu (5/9/2021).

Alhasil, setelah melakukan penyelidikan aparat Polsek Luwuk mendatangi rumah seorang warga bernisial FR (31) warga Desa Toipan, Kecamatan Pagimana yang diduga menjual miras kepada tersangka penganiayaan.

“Menurut informasi tersangka NL (30) yang diduga melakukan penganiayaan membeli miras di rumah seorang warga di Desa Toipan,” ungkap Kapolsek Luwuk AP Pino Ary SH, SIK, MH.

Personel Polsek Luwuk kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah FR dan berhasil menemukan puluhan kantong bersikan miras tradisional jenis cap tikus.

“Seluruh barang bukti miras cap tikus sebanyak 38 kantong langsung diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan,” tutup AKP Pino.*

Baca Juga : Mengamuk dan Bawa Sajam, Pemuda Mabuk Asal Luwuk Utara Diamankan Polisi

Promo Haji Plus 2024, Ada Cashback Rp. 23 Juta Jika Daftar Berempat, Berangkatnya Tahun Ini!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button