Mustar LaboloPemkab Banggai

Gelar Rakor, Wabup Banggai Selesaikan Sengketa TKBM Lalong dan Permata Tangkian

Luwuk Today, Luwuk – Dalam rangka penyelesaian sengketa antara TKBM Lalong Luwuk dan TKBM Permata Tangkian, Wakil Bupati Banggai H. Mustar Labolo, kamis (23/1/2020), menggelar rapat koordinasi bersama pengurus TKBM, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Khusus Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kecamatan Luwuk Selatan.

Foto Wakil Bupati Banggai H. Mustar Labolo menandatangani hasil kesepakatan bersama, kamis (23/1/2020), Foto : Humas Pemkab Banggai.
Wakil Bupati Banggai H. Mustar Labolo menandatangani hasil kesepakatan bersama, kamis (23/1/2020), Foto : Humas Pemkab Banggai.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kalolres Banggai, Kajari Banggai, Dandim 1308, Danposal Luwuk, Kepala UPP Luwuk, Kadis Koperasi, Kadis Kesbangpol, Kadis Transmigrasi, Kabag Humas, Kabag Hukum, Camat Luwuk, Camat Kintom, Kepala OPD Lainnya, Perwakilan TKBM Lalong Luwuk, Perwakilan TKBM Tangkian, dan Seluruh Stakeholder.

Foto Gelar Rakor, Wabup Banggai Selesaikan Sengketa TKBM Lalong dan Permata Tangkian
Gelar Rakor, Wabup Banggai Selesaikan Sengketa TKBM Lalong dan Permata Tangkian

Adapun hasil rapat tersebut, menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh pihak terkait, diantaranya :

  1. Rekomendasi Kepala Kantor Unit Penyeenggara Pelabuhan Kelas 2 Luwuk No. AL.026/1/08/UPP LWK, 2020 Tanggal 2 Januari 2020 menjadi Rujukan Utama Koperasi TKBM.
  2. Apabila Koperasi TKBM Permata akan meakukan Gugatan Hukum diberikan Kesempatan selama 14 (empat belas) Hari, sejak tanggal hari ini.
  3. Terhadap Upaya Hukum ini, Maka Pelaksana Bongkar Muat Di Pelabuhan Tangkiang bersifat Status Quo, Sesuai SIP Kerja yang berlaku selama ini.
  4. Jika Koperasi TKBM Permata tidak melakukan gugatan maka wajib Untuk Bergabung Dengan TKBM UUPJ Lalong (sesuai point 3 Rekomendasi).
  5. Apapun Hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Wajib ditaati Semua Pihak

(Latoki/LuwukToday)

Baca Juga : Didepan Mahasiswa Wabub Banggai Beri Klarifikasi soal Alfamidi dan Netralitas ASN di Pilkada

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button