Media Eksternal

Gayus Tambunan Dapat Remisi Lebaran, KPK : Ranah Kemenkumham


KOMISI Pemberantasan Korupsi enggan mengomentasi remisi Hari raya Idul Fitri yang diperoleh terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar menyerahkan sepenuhnya persoalan remisi yang menuai kontroversi publik itu pada Kemenkumham.

“Wah gak usah ditanggapi, kan sudah ranah Kemenkumham. Jadi tentu ada aturan dan kebijakan sendiri,” kata kepada Media Indonesia, Rabu (27/3).

Gayus merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Atas tindakannya, dia dihukum 30 tahun penjara.

Akan tetapi, dalam kebijakan remisi Lebaran kali ini, Mantan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak itu diberi pengurangan masa tahanan selama 2 bulan.

Baca juga :  Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Said Didu

“Itu kewenangan Kumham terhadap warga binaannya,” imbuh Lili.

Sebelumnya, sejumlah pihak seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan pengamat korupsi lainnya mengecam kebijakan tersebut. Pemberiam remisi kepada terpidana korupsi yang sudah merugikan negara justru tidak menimbulkan efek jera.

Selain itu, kebijakan Kemenkumham juga dinilai tidak mendukung upaya pemberamtasan korupsi di Tanah Air.

“Yang bersangkutan semestinya dihukum berat dan tak diganjar remisi,” ujar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, Selasa (26/5).

Sementara, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi kepada Gayus karena berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama di dalam lapas.

Gayus bersama 105.324 narapidana muslim lainnya mendapat pengurangan masa tahanan dalam edisi remisi Lebaran 2020. (OL-7)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316270-gayus-tambunan-dapat-remisi-lebaran-kpk-ranah-kemenkumham

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button