Gakkum KLHK Tangkap Penjual Kantong Semar ke Luar Negeri
TIM operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap pelaku berinisial RB, 23 dan MT, 32 beserta barang bukti 25 paket tanaman dilindungi yakni kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp) dan sejumlah tumbuhan lainnya, di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iryono mengatakan RB dan MT kini ditahan di Kantor Seksi Wilayah Pontianak, Balai Gakkum Kalimantan.
“Balai Gakkum Kalimantan juga mengamankan barang bukti berupa 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp), 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, dan Alokasia silver,” katanya.
Baca juga: Ini Dia Peneliti dan Dosen Terbaik Indonesia Versi Sinta
Hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok kepada AC, pemilik nursery di Taiwan. Nursery milik AC ini menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.
Komunitas Suara Pelindung Hutan pernah melaporkan AC sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia. Berdasarkan pengakuan RB dan MT, tumbuhan dilindungi itu dijual Rp500 ribu per pokok.
Dia menjelaskan RB dan MT sudah sejak 2017 mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam. Kemudian, mereka menjualnya secara daring kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.
“Ini pertama kali Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,” sebut Sustyo Iryono.
Penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Penyidik KLHK menetapkan RB, 23, pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka, sedangkan MT, 32 diperiksa sebagai saksi. Saat ini, keduanya telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.
Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar.
IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat berisiko punah. (OL-1)
Kategori : Media Eksternal