FSGI Minta Porsi Kuota Umum untuk PJJ Daring Diperbanyak
FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai subsidi kuota internet yang disalurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi siswa dan guru masih kurang efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan pembagian kuota umum dan kuota belajar yang tidak proporsional.
Pada peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah misalnya, mendapatkan subsidi kuota internet sebesar 35GB per bulan yang terdiri dari 5GB kuota umum dan 30GB kuota belajar.
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Martha Tanjung mengatakan, aplikasi yang terakomodasi dalam kuota belajar masih sangat sedikit dan tergolong jarang digunakan oleh guru dan siswa dalam melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring.
“Faktanya di lapangan, aplikasi yang ada pada kuota belajar tidak populer digunakan kecuali WhatsApp kemudian aplikasi yang banyak digunakan itu mesin pencari dan video. Kemudian juga banyak sekolah dan dinas yang saat ini sudah membangun aplikasi sendiri, artinya dengan demikian masih banyak aplikasi yang digunakan di lapangan dalam proses pembelajaran daring tidak bisa tercover dalam kuota belajar,” kata Fahriza dalam konferensi pers, Minggu (27/9).
Baca juga : FSGI Ragukan Kredibilitas Aplikasi di Kuota Belajar Kemendikbud
Oleh sebab itu, dia menuturkan, banyak pihak yang mengatakan bahwa kuota umum sebesar 5 GB belum dapat mencukupi kebutuhan belajar daring di rumah. Berdasarkan survei terkait kebutuhan kuota siswa dan guru pada 24-25 September 2020 yang diikuti oleh 2.074 responden siswa, guru, dan orang tua, hanya 21,7 persen responden yang merasa cukup dengan kuota umum sebesar 5 GB.
“Selebihnya (78,3 persen siswa) beranggapan bahwa kuota tersebut kurang karena biasanya kuota yang digunakan lebih dari 5 GB untuk mengakses segala jenis aplikasi. Sementara untuk kuota guru persentasenya lebih kecil lagi, hanya 15 persen yang menyatakan cukup dengan kuota umum 5 GB,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, FSGI pun meminta agar alokasi kuota umum ditingkatkan, setidaknya lebih besar dari porsi kuota belajar.
“Kalaupun alokasi kuotanya untuk kuota umum, masih dapat mengakses aplikasi-aplikasi yang ada di kuota belajar, kecuali memang Kemendikbud punya kepentingan terhadap penunjukan aplikasi-aplikasi yang ada di kuota belajar,” tandasnya. (OL-7)
Kategori : Media Eksternal