FPI, GNPF-Ulama, dan PA 212 Desak Pemerintah India Hentikan Kekejaman Hindu Radikalis dan Intoleran di India

Luwuk.today, Jakarta – Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), dan Presidium Alumni 212 (PA 212) mendesak Pemerintah India segera menghentikan kekejaman dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan kelompok Hindu radikalis, ekstrimis, dan intoleran di India.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga didesa k mengambil langkah diplomatik dan politik dalam kapasitasnya sebagai bagian penting dari Gerakan Non Blok (GNB) dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) atas kekejaman yang terdjadi di India tersebut.
Ketua Umum FPI, Ust. Sobri Lubis, mengatakan selama beberapa pekan terakhir terjadi tindak kekerasan bahkan sudah mengarah ke pembantaian dan genosida terhadap warga muslim yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Hindu radikalis, ekstrimis, dan intoleran di India.
Tragis dan ironisnya, tindakan brutal dan kejam tersebut justru mendapat dukungan dari pemerintah yang berkuasa. Dari banyak video yang beredar, tampak aparat keamanan melakukan pembiaran, bahkan juga terlibat dalam aksi kekerasan dan pembantaian tersebut.
“Sehubungan dengan itu, kami mengutuk keras berbagai tindakan kekerasan dan pembantaian ummat Islam yang dilakukan oleh kelompok Hindu radilakalis, ekstrimis, dan intoleran India yang disponsori oleh Rezim Narendra Modi,” ujar Ust. Sobri.
Dia juga mendesak Pemerintah India segera menghentikan berbagai tindakan presekusi terhadap umat Islam India dan menangkap para pelaku persekusi, termasuk di dalamnya pimpinan kelompok radikalis ekstrimis yang mensponsori berbagai tindak kekerasan.
Menurut Ketua GNPF-Ulama, Ust. Yusuf Muhammad Martak, berbagai tindak kekerasan dan kekejaman terhadap muslim di India semakin massif setelah pemerintah setempat mensahkan UU Kewarganegaraan yang sangat tidak adil dan diskiriminatif terhadap ummat Islam di sana. Untuk itu, dia mendesak Pemerintah India segera mencabut UU terebut. Pasalnya, UU ini telah digunakan oleh
kelompok radikalis ekstrimis India sebagai dalih melakukan berbagai tindakan presekusi terhadap umat Islam India.
“Kami juga mendesak Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan kecaman dan protes keras kepada Pemerintah India atas pelanggaran HAM berat yang terjadi di India”.
Pemerintah kita harus memanggil Dubes India untuk Indonesia dan meminta penjelasan sekaligus menyampaikan kecaman dan protes keras kepada Pemerintah India atas pelanggaran HAM berat yang terjadi di India,” tukas Ustadz Yusuf.
Dia mengingatkan Indonesia adalah pendiri Gerakan Non Blok. Indonesia juga tokoh penting Organisasi Konferensi Islam (OKI). Untuk itu, dia minta Presiden Joko Widodo mengambil langkah diplomatik dan politik terhadap pelanggaran HAM berat terhadap muslim yang dilakukan oleh kelompok Hindu radikalis ekstrimis dan intoleran di India.
Dalam kaitan hubungan internasional, Ketua Umum PA 212 Ust. Slamet Ma’arif meminta Pimpinan dan Anggota DPR-RI mendesak Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan luar negeri Politik Bebas Aktif.
“Bebas artinya Indonesia tidak terikat atau memihak salah satu blok kekuatan. Sedangkan aktif maksudnya Indonesia aktif menciptakan perdamaian dunia. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi seperti yang tercantum dalam paragraf 4 Pembukaan UUD 1945 yang antara lain bebunyi, … ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..,” katanya.
Ust. Slamet pun mengimbau lembaga-lembaga kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia (HAM) nasional dan internasional memberi perhatian yang adil dan proporsional atas terjadinya pelanggaran HAM berat terhadap muslim di India. Mereka tidak boleh diam manakala terjadi pelanggaran HAM berat atas ummat Islam.
Perdana Menteri Narendra Modi telah menerbitkan dan mensahkan Undang Undang yang sangat diskriminatif terhadap umat Islam. UU Kewarganegaraan ini hanya memberi hak kewarganegaraan kepada imigran yang beragama Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen yang datang ke India sebelum tahun 2015 berasal dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan. Hak serupa tidak diberikan kepada imigran yang bergama Islam.
Ummat Islam yang memprotes diterbitkannya UU diskriminatif tersebut dibalas oleh kelompok Hindu radilakalis, ekstrimis, dan intoleran yang didukung oleh negara dengan melakukan perusakan, pembakaran, dan penghancuran terhadap masjid-masjid dan al Quran sebagai kitab suci umat Islam. Ummat Islam di India juga mengalami persekusi, penangkapan, pengusiran, penyiksaan secara keji, dan pembunuhan hingga meyebabkan terjadinya puluhan korban jiwa.
Sehubungan dengan itu, FPI, GNPF-Ulama, dan PA 212 menyerukan umat Islam Indonesia untuk melakukan aksi protes ke Kedutaan Besar India di Jakarta, pada Jum’at, 6 Maret 2020, pukul 13.30 WIB hingga selesai. []