Formulir Usulan Hak Angket Jiwasraya Beredar, Politisi PDIP: Belum Diperlukan
Luwuk.today, Jakarta – Beredarnya formulir usulan hak angket PT Jiwasraya membuat anggota Komisi IX DPR RI asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno angkat bicara.
Menurut dia, pansus hak angket PT Jiwasraya belum dibutuhkan. Pasalnya, permasalahanan tersebut sudah terjadi sejak krisisi 1998.
“Belum diperlukan, Kita harus hati- hati agar jangan gaduh secada politik, apalagi bila disertai tuding menuding antar periode pemerintahan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (8/1/20).
Dijelaskan dia, DPR sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan memiliki peran disetiap komisinya, sehingga akan lebih baik persoalan itu diserahkan ke komisi terkait
“Jadi usul kami Panja dulu di Kom VI yang meneliti perbaikan tata kelola, aturan main manajemen risiko, dan kajian solusi korporasi,” ungkapnya.
Hendrawan juga menambahkan, pemersalahan ini juga dapat selesai ditangan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita berharap Pemerintah dan OJK datang dengan solusi yang tepat,” tukas dia.[latoki]