Islam

Fikih Praktis Zakat Fitrah

Foto Ilustrasi: Beras Zakat Fitrah
Ilustrasi: Hikmah Zakat Fitrah

Luwuk.today,- Hikmah zakat fitrah. Kita telah berada di pekan terakhir bulan Ramadhan. Selain puasa amalan ibadah yang diperintahkan pada (akhir) bulan Ramadhan adalah mengeluarakan Zakat Fitrah. Zakat Fitrah merupakan amalan penyuci (thuhrah) bagi orang puasa dari dari laghw (perbuatan sia-sia) dan rafts (perkataan kotor), di sebagaimana disampaikan Nabi dalam hadits  riwayat Abu Daud dan Ibn Majah).

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah  hukumnya wajib bagi setiap Muslim. Ia merupakan kewajiban setiap Muslim (ah) pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan;

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan kepada zakat fitrah pada bulan Ramadhan berupa 1 sha tamr (kurma), atau tepung gandum kepada laki-laki, wanita, anak kecil, dewasa, orang merdeka maupun budak di kalangan kaum Muslimin, dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar ke tempat shalat (‘ied)”. (HR. Nasai).

Hadis ini menunjukan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban semua orang yang mampu. Orang tua dan majikan wajib membayarkan zakat fitrah orang yang berada di dalam tanggungannya.  Namun anggota keluarga yang memiliki pekerjaan dan mampu lebih utama mengekuarkan zakat fitrahnya masing-masing untuk dirinya sendiri. Tetapi bila ayah (atau wali) mereka membayarkan zakat fitrah mereka semua maka dibolehkan.

Sebagian ulama salaf juga men-sunnah-kan pembayaran zakat fitrahnya pembantu atau pekerja di rumah oleh majikan atau tuan rumah.

Read more https://wahdahjakarta.com/sepuluh-kaidah-praktis-zakat-fitrah-menurut-syaikh-ath-tharifi/

Hikmah Zakat Fithrah

Zakat fithrah memiliki hikmah yang sangat agung yang kembali kepada muzakki (penunai zakat) dan penerima (mustahiq). Bagi penunainya zakat memiliki hikmah sebagai pembersih dan penyuci seseorang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasanya, baik berupa Laghw (omong kosong) maupun rafats (perkataan kotor), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma;

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam memfardhu (wajib) kan Zakat Fithri sebagai penyuci orang-orang puasa dari laghw dan rafts serta makanan bagi orang-orang miskin”. (terj. HR. Abu Daud dan Ibn Majah).

Adapun hikmah bagi penerimanya adalah memberi kecukupan makanan sehingga mereka tidak meminta-minta pada hari ‘ied, bedasarkan hadits Nabi di atas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mewajibkan kan Zakat Fitrah sebagai penyuci orang-orang puasa dari laghw dan rafts serta makanan bagi orang-orang miskin”. (terj. HR. Abu Daud dan Ibn Majah).

Dalam hadits lain, Nabi juga menyuruh kaum Muslimin untuk memberi kecukupan kepada orang-orang miskin agar mereka tidak meminta-minta pada hari ied.

Zakat Fitrah Berupa Makanan

Zakat Fitrah dikeluarkan dan disalurkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi mayoritas penduduk suatu daerah, baik gandum, jemawut, kurma, beras, jagung, anggur, atau keju. sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu;

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih ada bersama kami, kami mengeluarkan zakat fitrah baik untuk anak kecil maupun orang dewasa, untuk orang merdeka maupun budak sebanyak 1 sha’ makanan atau 1 sha’ keju, atau a sha’ jemawut atau 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ anggur”. (terj. HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena zakat fitrah adalah zakat makanan, maka hendaknya tidak digantikan dengan uang, kecuali darurat. Sebab tidak ada satu riwayatpun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarkan uang sebagai pengganti makanan. Demikianpula tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa mereka mengeluarkan dan menunaikan zakat fitrah berupa uang. Padahal saat itu sudah ada uang sebagai alat tukar.

Jumlah Zakat Fitrah

Berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar dari para sahabat, kadar zakat fithri adalah 1 sha’. 1 Sha’= 4 mud. 1 mud setara dengan satu cakupan dua telapak tangan orang dewasa). Namun sha’ yang dimaksud bukan berdasarkan cakupan tangan masing-masing yang berzakat. Tetapi sha’ yang dimaksud adalah sha’ nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sha’ Nabi jika dikonversi ke berat setara dengan 2,5 Kg.

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan pada malam hari ‘ied. Sedangkan waktu menunaikannya terbagi dua;

Waktu jawaz; boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum shalat ‘ied, sebagaimana hal itu pernah dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Waktu Afdhal (Utama); Waktu yang utama mengeluarkan zakat fitrah adalah antara terbit fajar hingga sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Sebab Nabi memerintahkan agar zakat Fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat melakukan shalat hari raya.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata; “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘ied maka ia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang memberikannya setelah shalat ‘ied maka ia (hanya) sedekah biasa”. (terj. HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Penerima Zakat Fitrah

Yang berhak menerima zakat fitrah hanya orang miskin, menurut peandapat yang rajih (kuat), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas bahwa Zakat Fitrah  diwajibkan untuk memberi makan kepada orang-orang miskin agar mereka memiliki kecukupan sehingga tidak meminta-minta pada hari’ied. Dalam hadits riwayat Imam Baihaqiy Nabi mengatakan;

Berilah kecukupan kepada mereka sehingga tidak meminta-minta pada hari ‘ied”. ( HR. Baihaqiy).

Sebagian Ulama (diantaranya Syekh al-Jazairi) ada yang berpendapat, yang berhak menerima zakat Fitrah adalah sama dengan golongan yang berehak menerima zakat secara umum, sebagaimana disebut dalam Surah At-Taubah ayat 60. Namun orang miskin lebih berhak menerima zakat Fitrah daripada kelompok lainnya. Artinya mustahiq yang lainnya diberikan setelah fakir miskin mendapatkan bagian.

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengatkan, “Jadi, zakat Fithri tidak diserahkan kepada selain fuqara kecuali jika mereka tidak ada atau kefakiran mereka ringan atau kelompok penerima zakat lainnya memiliki kebutuhan yang mendesak”. (Minhajul Muslim, hlm.571). []

Promo Haji Plus 2024, Ada Cashback Rp. 23 Juta Jika Daftar Berempat, Berangkatnya Tahun Ini!

Udin Muna

Udin Muna adalah da'i dan jurnalis Luwuk Today. Pria kelahiran 1980 ini menyukai dunia tulis dan jurnalistik sejak kuliah. Saat ini mukim di Bogor Jawa Barat sebagai guru ngaji. Untuk menyalurkan hobi menulisnya disalurkannya melalui www.luwuk.today dan media lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button